Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Cuma 5 Tahun, Terbukti Terima Gratifikasi Fantastis Rp137 Miliar

JurnalLugas.Com — Putusan penting kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, hakim mengungkap bahwa Nurhadi menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp137,16 miliar dari berbagai pihak. Tidak hanya itu, ia juga terbukti melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp308,04 miliar yang disamarkan dalam bentuk simpanan rupiah dan mata uang asing di sejumlah rekening.

Baca Juga  Bongkar Skandal Suap Hakim Eks Pejabat MA Zarof Ricar Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono

“Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tak berhenti di situ, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar. Apabila tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga  Hakim ‘Dagang Perkara’ KY Harus Dipecat

Menariknya, vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, komponen pidana lainnya tetap dipertahankan, termasuk denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan. Putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat kuat atas komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait