KPK Revisi UU Partai Politik, Usul Audit Tahunan hingga Batas Masa Jabatan Ketum

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi menyeluruh tata kelola partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Usulan tersebut mencakup penguatan kaderisasi, transparansi keuangan, audit rutin, hingga pembatasan masa jabatan ketua umum partai.

Rekomendasi itu disampaikan KPK setelah melakukan kajian mendalam terhadap tata kelola partai politik yang dimuat dalam Lampiran Laporan Tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Bacaan Lainnya

KPK Temukan Empat Celah Tata Kelola Partai

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik di Indonesia, yaitu:

  • Tidak adanya peta jalan pendidikan politik
  • Belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi
  • Sistem pelaporan keuangan partai belum transparan
  • Lemahnya lembaga pengawasan partai politik

Menurut KPK, kelemahan tersebut berpotensi memicu praktik politik transaksional dan memperlemah kualitas demokrasi.

“Kaderisasi yang jelas dan sistem keuangan yang transparan menjadi fondasi utama partai politik yang akuntabel,” demikian disampaikan dalam ringkasan rekomendasi kajian KPK.

Usulan Revisi Pasal 29: Standarisasi Kaderisasi Politik

KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Parpol agar mengatur jenjang kaderisasi yang lebih sistematis. Dalam usulan tersebut, anggota partai dibagi menjadi:

  • Kader muda
  • Kader madya
  • Kader utama

KPK juga mengusulkan persyaratan calon legislatif berdasarkan jenjang kaderisasi:

  • Calon DPR berasal dari kader utama
  • Calon DPRD provinsi berasal dari kader madya

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah juga diusulkan harus berasal dari sistem kaderisasi partai, bukan rekrutmen instan.

Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat dicalonkan dalam pemilu.

Audit Tahunan dan Transparansi Keuangan Partai

Dalam revisi Pasal 34 dan Pasal 39 UU Parpol, KPK mengusulkan:

  • Audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun
  • Pelaporan keuangan terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri
  • Transparansi sumbangan individu
  • Penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan

KPK juga meminta pelaporan penggunaan bantuan pemerintah untuk pendidikan politik dilakukan secara rinci, mencakup:

  • Kegiatan
  • Peserta
  • Tujuan
  • Hasil kegiatan

“Keterbukaan dana partai menjadi kunci mencegah konflik kepentingan dan praktik korupsi politik,” tulis KPK dalam kajian tersebut.

KPK Usul Sanksi Tegas dan Lembaga Pengawas Partai

KPK juga mengusulkan penambahan sanksi bagi partai politik yang tidak patuh terhadap audit dan pelaporan. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan khusus partai politik.

Pengawasan tersebut mencakup:

  • Keuangan partai
  • Pendidikan politik
  • Sistem kaderisasi

KPK Minta Kemendagri Bangun Sistem Terintegrasi

Selain revisi UU Parpol, KPK juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk:

  • Merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2010
  • Menyusun kurikulum pendidikan politik nasional
  • Membuat sistem pelaporan kaderisasi partai
  • Membangun sistem pelaporan keuangan partai yang terbuka

KPK menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat fungsi pembinaan demokrasi oleh pemerintah.

Dorong Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi

KPK juga meminta partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas minimal pilkada melalui kaderisasi internal partai.

Selain itu, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode guna mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai politik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan meningkatkan kualitas demokrasi internal partai.

Rekomendasi KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi partai politik menjadi agenda penting dalam memperkuat sistem demokrasi Indonesia dan mencegah praktik korupsi politik sejak hulu.

Baca berita lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait