“Marc Marquez Saja Bisa Jatuh”, Ketua KPK Warning Bahaya KUHP dan KUHAP Baru

JurnalLugas.Com — Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia mulai memasuki babak baru sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi berlaku awal 2026. Di tengah masa transisi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kewaspadaan internal agar penegakan hukum tidak tergelincir oleh kesalahan prosedur.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh penyelidik, penyidik, hingga penuntut agar memahami secara mendalam dampak perubahan regulasi terhadap penanganan perkara korupsi. Menurutnya, perubahan hukum bukan hanya soal penyesuaian administrasi, tetapi juga menyangkut risiko hukum yang dapat memengaruhi proses penegakan perkara.

Bacaan Lainnya

Dalam forum internal bertajuk Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK, Setyo menggunakan analogi dunia balap untuk menggambarkan pentingnya kehati-hatian.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez tetap bisa jatuh saat menikung. Artinya, siapa pun bisa salah jika lengah,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026.

Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran KPK terhadap potensi celah hukum di masa adaptasi aturan baru. Sebab, harmonisasi ratusan regulasi nasional dinilai dapat memunculkan tantangan baru dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Baca Juga  MA Kebut Penyusunan PERMA Plea Bargain, Publik dan Media Lakukan Pengawasan

Penyesuaian Besar dalam Penegakan Hukum

Forum internal tersebut disebut menjadi bagian dari konsolidasi kelembagaan KPK agar setiap tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum terbaru. Fokus utama pembahasan berada pada perubahan Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap aspek pemidanaan dan pembuktian.

Sejumlah pakar hukum pidana yang hadir dalam forum itu juga membahas posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus atau lex specialis. Status tersebut dianggap tetap penting agar penanganan kasus korupsi tidak kehilangan kekhususan di tengah perubahan sistem hukum nasional.

KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih diperlakukan sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana yang ketat. Penyesuaian aturan disebut tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Bambang Widjojanto, menilai masa transisi KUHP dan KUHAP baru memang membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum. Menurutnya, perubahan regulasi besar selalu membawa konsekuensi terhadap pola penyidikan dan pembuktian perkara.

“Lembaga penegak hukum harus cepat beradaptasi agar tidak muncul kekosongan tafsir dalam praktik,” ujarnya.

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

KUHP nasional terbaru sebelumnya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Berdasarkan ketentuan masa transisi selama tiga tahun, aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga  KPK Periksa Melita de Grave Terkait Buronan Harun Masiku

Sementara itu, KUHAP terbaru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku pada tanggal yang sama.

Berlakunya dua regulasi tersebut menjadi tonggak baru reformasi hukum pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan aturan warisan kolonial. Pemerintah menilai pembaruan hukum diperlukan agar sistem pidana lebih relevan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa implementasi aturan baru membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, sinkronisasi antar-lembaga, serta pemahaman yang seragam di lapangan agar tidak menimbulkan multitafsir.

KPK sendiri menegaskan akan terus memperkuat kapasitas internal agar pemberantasan korupsi tetap berjalan agresif tanpa melanggar prinsip hukum acara yang baru berlaku.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait