JurnalLugas.Com — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam agenda persidangan kali ini, pria yang akrab disapa Noel tersebut dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara terhadap dirinya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang akan berlangsung pada pagi hari di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana.
“Agenda sidang hari ini pembacaan pleidoi dari terdakwa,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selama periode 2024–2025.
Dalam dakwaan, Noel disebut diduga ikut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Nilai dugaan pemerasan yang terungkap dalam persidangan mencapai miliaran rupiah.
Jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi ketika masih menjabat sebagai wakil menteri. Jaksa mengungkap gratifikasi tersebut diduga berupa uang miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler.
Kasus ini tidak hanya menyeret Noel seorang diri. Sebanyak 10 terdakwa lain turut menjalani proses hukum dalam perkara yang sama. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam pengurusan sertifikasi K3 yang disebut berlangsung secara terstruktur.
Beberapa terdakwa bahkan dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis karena dianggap menikmati aliran dana hasil korupsi. Nominal tuntutan uang pengganti terhadap sejumlah terdakwa mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengamat hukum pidana, Dimas Arya, menilai sidang pleidoi menjadi momentum penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
“Pleidoi biasanya dipakai terdakwa untuk membantah unsur dakwaan atau meminta pertimbangan hukuman lebih ringan,” katanya.
Di sisi lain, perkara ini memunculkan sorotan terhadap tata kelola pelayanan sertifikasi tenaga kerja di lingkungan kementerian. Sejumlah kalangan menilai pengawasan internal dan transparansi layanan publik perlu diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Jaksa mendakwa Noel menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan jabatan, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.
Sidang pembelaan tersebut diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim membacakan vonis dalam perkara yang menyita perhatian publik nasional ini.
Informasi nasional terbaru lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






