KPK Sita Kontainer Suku Cadang Ilegal di Tanjung Emas

JurnalLugas.Com — Langkah penegakan hukum kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diduga melanggar aturan impor di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait dugaan suap serta gratifikasi dalam pengurusan impor barang.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik pada 12 Mei 2026 setelah ditemukan indikasi adanya kontainer milik importir yang terafiliasi dengan perusahaan logistik PT Blueray Cargo.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kontainer yang diduga berkaitan dengan importir terafiliasi,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Menurut dia, kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dibatasi maupun dilarang impor. Selain itu, pemilik barang disebut belum mengajukan pemberitahuan impor barang ke Bea Cukai meski kontainer telah berada lebih dari 30 hari di area pelabuhan.

Baca Juga  Restitusi Pajak Bermasalah, KPK Seret Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ke Penjara

Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik permainan impor yang melibatkan sejumlah pihak di sektor kepabeanan. KPK menduga terdapat jalur khusus maupun pengondisian administrasi agar barang tertentu bisa masuk tanpa prosedur resmi yang semestinya.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Operasi tersebut mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu ada Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional perusahaan tersebut, Dedy Kurniawan.

Pengembangan perkara terus dilakukan. Pada 26 Februari 2026, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Baca Juga  KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi DJKA, Nama Budi Karya Sumadi Disebut

Tak berhenti di sana, sehari kemudian KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik pengurusan impor dan cukai ilegal.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Arman Wijaya, menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah pengawasan dalam sistem impor nasional.

“Kasus seperti ini biasanya melibatkan jaringan yang rapi, mulai dari administrasi hingga distribusi barang,” ujarnya.

Publik kini menanti sejauh mana pengembangan kasus tersebut akan membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik impor ilegal yang merugikan negara. Penanganan perkara ini juga dinilai menjadi ujian penting bagi reformasi pengawasan di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait