KPK Ungkap Modus Baru Fraud Pasar Modal, Saham Nasabah Dijual Tanpa Izin

JurnalLugas.Com — Praktik kecurangan di sektor pasar modal kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus fraud yang dinilai semakin kompleks dan merugikan investor, khususnya kalangan ritel.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa penyalahgunaan rekening dana nasabah menjadi salah satu bentuk pelanggaran serius yang ditemukan. Dalam praktiknya, terdapat kasus di mana saham milik investor dijual tanpa adanya instruksi resmi dari pemiliknya.

Bacaan Lainnya

“Ditemukan penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin hingga penjualan saham tanpa persetujuan yang sah,” ujar Kunto dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Fenomena ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal nasional. KPK mencatat, berbagai modus manipulasi juga kerap terjadi, mulai dari transaksi berlebihan untuk mendongkrak komisi, hingga rekayasa harga penutupan saham.

Selain itu, praktik transaksi semu dan penyebaran informasi menyesatkan turut memperburuk kondisi. Strategi tersebut biasanya dirancang untuk menciptakan ilusi pergerakan pasar, sehingga investor terdorong mengambil keputusan yang tidak rasional.

“Praktik seperti ini berdampak langsung pada investor ritel dan bisa merusak kredibilitas pasar,” jelas Kunto.

KPK juga menyoroti meningkatnya skema penipuan berkedok investasi saham yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dalam banyak kasus, pelaku meminta korban mentransfer dana ke rekening pribadi dengan dalih akses eksklusif ke peluang investasi tertentu.

Menurut Kunto, kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta, khususnya industri pasar modal. Ia menekankan perlunya pendekatan berbasis self-assessment yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.

“Pencegahan harus dibangun melalui sistem yang praktis, adaptif, dan mampu memperkuat tata kelola internal,” tegasnya.

Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekosistem bisnis nasional. Tanpa langkah preventif yang kuat, risiko fraud berpotensi meningkat dan menghambat pertumbuhan sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Dengan meningkatnya literasi keuangan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan investor dapat lebih waspada terhadap berbagai bentuk manipulasi yang terus berkembang di pasar modal.

Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait