JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa saat diamankan, Fadia sedang berada di Semarang sebelum akhirnya dibawa ke ibu kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan saat itu berada di Semarang. Tim kemudian mengamankan dan membawanya ke Jakarta,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Diamankan Dini Hari
Budi menegaskan, proses penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
“Penangkapan dilakukan dini hari tadi,” kata Budi singkat.
Usai diamankan, Fadia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan perkara yang melibatkan Bupati Pekalongan tersebut.
Tiba di Gedung Merah Putih KPK
KPK memastikan Fadia telah tiba di Gedung Merah Putih dan kini berada dalam pengawasan penyidik. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan awal rampung, termasuk kemungkinan penetapan status hukum secara resmi.
Penangkapan ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di level pemerintahan daerah. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi lanjutan terkait konstruksi perkara dalam waktu dekat.
Ikuti perkembangan berita terbaru dan analisis mendalam hanya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






