JurnalLugas.Com – Persidangan kasus kematian seorang pria di Kota Medan memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Seorang ibu rumah tangga berinisial YKS (25) didakwa terlibat dalam meninggalnya suaminya sendiri, IH, setelah pertengkaran rumah tangga yang terjadi di kediaman mereka pada akhir tahun lalu.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, jaksa penuntut umum memaparkan rangkaian peristiwa yang diduga menjadi awal terjadinya tindak pidana tersebut. Berdasarkan dakwaan, insiden bermula ketika korban pulang ke rumah dan terlibat perselisihan dengan istrinya.
Jaksa menjelaskan, ketegangan muncul setelah korban melihat sang istri menggunakan riasan wajah. Situasi yang semula berupa perdebatan kemudian berkembang menjadi pertengkaran panjang yang berlangsung di dalam rumah.
“Perselisihan antara keduanya berlanjut hingga masuk ke kamar dan terjadi adu argumentasi,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa 02 Juni 2026.
Menurut uraian dakwaan, konflik yang memanas diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Jaksa menyebut terdakwa melakukan perlawanan saat berada di kamar hingga akhirnya korban kehilangan kemampuan untuk melawan.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan kain yang kemudian dikaitkan dengan penyebab kematian korban. Setelah kejadian tersebut, terdakwa disebut sempat meninggalkan rumah sebelum kembali beberapa waktu kemudian.
Saat kembali ke lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Hasil Visum Jadi Bukti Penting
Dalam persidangan, jaksa turut membeberkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap jenazah korban. Visum menemukan sejumlah luka memar dan lecet pada area wajah serta leher.
Pemeriksaan lanjutan pada bagian dalam tubuh korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan serius pada saluran pernapasan. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dan jaksa dalam menyusun konstruksi perkara.
Berdasarkan kesimpulan medis yang dibacakan di pengadilan, korban meninggal akibat kekurangan oksigen karena terhambatnya aliran udara ke saluran napas.
“Penyebab kematian disimpulkan akibat mati lemas yang berkaitan dengan hambatan pada proses pernapasan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Dijerat Sejumlah Pasal KUHP dan UU PKDRT
Atas perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana pembunuhan dalam lingkup keluarga serta pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jaksa menilai unsur-unsur pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.
Saat ini terdakwa masih berada dalam tahanan sambil menunggu jalannya proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga dan berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Proses pembuktian masih terus berlangsung di pengadilan. Karena itu, seluruh fakta hukum akan diuji melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak hingga majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Baca berita hukum dan peristiwa terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com
(Bowo)






