JurnalLugas.Com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong perubahan besar dalam sistem administrasi kependudukan nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu wacana yang paling menyita perhatian publik adalah kemungkinan penerapan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran penuh dalam menjaga dokumen identitas kependudukan. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada tingginya angka pencetakan ulang dokumen yang selama ini masih digratiskan pemerintah.
Ia menilai, kemudahan layanan tanpa biaya justru memicu sebagian warga kurang bertanggung jawab terhadap dokumen penting seperti KTP elektronik. “Banyak warga yang belum disiplin menjaga identitas kependudukannya. Karena gratis, pengurusan ulang jadi sering dilakukan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20 April 2026).
Dalam rancangan kebijakan yang sedang dibahas, Kemendagri mempertimbangkan adanya skema biaya atau denda untuk pencetakan ulang KTP yang hilang. Namun demikian, kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap menyiapkan pengecualian untuk kondisi tertentu seperti bencana alam, kerusakan di luar kendali, atau perubahan data kependudukan.
Bima menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata untuk menarik pendapatan, melainkan untuk meningkatkan kedisiplinan administrasi dan efisiensi anggaran negara. Ia juga menyoroti bahwa setiap hari terdapat puluhan ribu kasus kehilangan dokumen yang menambah beban biaya operasional pemerintah.
Wacana denda KTP hilang tersebut hanya satu dari 13 poin utama dalam revisi UU Adminduk yang tengah digodok. Pemerintah juga mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar berfungsi sebagai identitas tunggal untuk seluruh layanan publik di Indonesia. Dengan konsep ini, NIK diharapkan menjadi kunci utama dalam berbagai transaksi administrasi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta optimalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Transformasi digital ini dinilai penting untuk mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan terintegrasi.
Perubahan lain yang turut dibahas adalah penyesuaian istilah dalam dokumen kependudukan, dari kata “cacat” menjadi “disabilitas” sesuai dengan regulasi yang lebih inklusif. Kemendagri juga mengusulkan penegasan status administrasi kependudukan sebagai layanan dasar yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam penganggaran.
Dalam aspek pendanaan, pemerintah membuka peluang agar pembiayaan layanan Adminduk tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga dapat melibatkan APBD secara lebih proporsional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat layanan di daerah tanpa membebani satu sumber anggaran saja.
Selain itu, revisi UU Adminduk juga menyoroti pentingnya perlindungan serta pemanfaatan data kependudukan. Data warga akan diarahkan untuk mendukung interoperabilitas antarinstansi agar pelayanan publik lebih terintegrasi dan tidak tumpang tindih.
Kemendagri juga menekankan perlunya penataan ulang kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan data kependudukan.
Bima Arya menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa sistem ke depan akan lebih menitikberatkan pada mekanisme aktif, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Ia menilai pendekatan ini lebih efektif dibandingkan aturan sanksi yang terlalu banyak dalam sistem lama.
Revisi Undang-Undang Adminduk ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi identitas digital nasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Indonesia.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






