JurnalLugas.Com – Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.**
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan praktik sejumlah badan usaha yang memanfaatkan celah aturan demi tetap memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Menurutnya, terdapat perusahaan yang memecah struktur usaha menjadi beberapa badan hukum baru, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Praktik tersebut dinilai membuat insentif yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru dinikmati oleh kelompok usaha yang secara ekonomi telah berkembang jauh lebih besar.
“Kebijakan ini dibuat agar fasilitas negara benar-benar diberikan kepada UMKM yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang mencari celah aturan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalih Menjaga Keadilan dalam Sistem Perpajakan
Pemerintah menilai skema lama berpotensi menimbulkan ketimpangan karena pelaku usaha dengan skala bisnis besar masih dapat menikmati tarif pajak rendah melalui pengaturan struktur perusahaan.
Karena itu, dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada PT perseorangan dan CV perseorangan yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
Sementara bagi PT non-perseorangan maupun CV non-perseorangan, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih perusahaan dengan tarif umum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran insentif kepada sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Insentif Tetap Diberikan untuk Usaha Kecil
Meski terjadi perubahan mekanisme, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan beban pajak bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria penerima insentif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, badan usaha non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh fasilitas pengurangan tarif pajak hingga 50 persen. Dengan skema tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen dari tarif normal badan usaha.
Maman menegaskan kebijakan baru ini bukan ditujukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan memperbaiki tata kelola insentif agar lebih tepat sasaran.
Berlaku Permanen
Pemerintah juga memastikan bahwa ketentuan mengenai PPh final 0,5 persen bagi UMKM serta insentif pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen akan berlaku secara permanen.
Kepastian regulasi tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan bisnis dan investasi jangka panjang tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan yang bersifat sementara.
Dengan pembaruan aturan ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Di sisi lain, pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal tetap memperoleh ruang untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya.
Baca berita ekonomi dan UMKM terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






