JurnalLugas.Com – Penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Setelah menelusuri berbagai aliran anggaran, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengadaan puluhan ribu motor listrik yang diperuntukkan mendukung operasional program nasional tersebut.
Nilai proyek yang menembus lebih dari Rp1 triliun kini sedang didalami penyidik karena diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi dan kebutuhan riil di lapangan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan kepada perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Menurutnya, vendor yang memenangkan pengadaan disebut tidak memiliki dukungan layanan purnajual yang memadai, termasuk jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pengadaan berskala besar.
“Penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga serta persoalan kelayakan vendor dalam proyek tersebut,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Kamis 04 Juni 2026.
Dugaan Rekayasa Kebutuhan Pengadaan
Penyidik juga mendalami proses perencanaan proyek yang dinilai bermasalah sejak tahap awal. Dugaan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut menyebabkan pengadaan tidak lagi berbasis kebutuhan aktual program.
Akibatnya, sejumlah barang yang dibeli dalam jumlah besar dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan MBG. Kondisi ini membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran negara melalui mekanisme pengadaan yang tidak tepat sasaran.
Selain motor listrik, penyidik turut menyoroti pengadaan ribuan perangkat elektronik dan perlengkapan lainnya yang diduga mengalami kenaikan harga tidak wajar.
Beberapa item yang masuk dalam penyelidikan antara lain pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan unit tablet, hingga televisi layar besar yang nilai kontraknya mencapai angka signifikan.
“Beberapa pengadaan lainnya juga diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mark up,” kata Jeffry.
Yayasan Mitra Diduga Menjadi Jalur Penyaluran Dana
Tak hanya pengadaan barang, penyidik juga mengusut mekanisme penunjukan yayasan yang menjadi mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam hasil penyelidikan sementara, sejumlah yayasan disebut memiliki keterkaitan dengan pihak internal yang berkaitan dengan penyelenggaraan program. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi mitra.
Menurut Kejaksaan Agung, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh akses dalam sistem verifikasi meski diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun operasional.
Penyidik menduga keberadaan yayasan tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengalirkan dana program dalam jumlah sangat besar.
“Ada indikasi yayasan tertentu memperoleh keuntungan finansial yang signifikan dari skema kemitraan tersebut,” ungkap Jeffry.
Kasus ini memunculkan perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap program sosial harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga distribusi anggaran.
Transparansi dalam pemilihan vendor, penentuan mitra pelaksana, serta pengendalian harga dinilai menjadi faktor krusial agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat tanpa kebocoran anggaran.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan maupun pengelolaan dana program MBG.
Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






