JurnalLugas.Com – Terbongkarnya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung ternyata telah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait pelaksanaan program tersebut jauh sebelum kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.
Langkah pengawasan itu dilakukan karena MBG merupakan program strategis yang menyangkut kepentingan publik secara luas sekaligus menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum menempatkan program tersebut dalam radar pengawasan sejak awal pelaksanaannya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa berbagai informasi mengenai pelaksanaan MBG telah dikaji secara mendalam oleh tim penyidik sebelum muncul proses hukum yang saat ini berjalan.
Menurutnya, penyidik tidak bekerja secara mendadak. Beragam data, dokumen, hingga informasi yang berkembang di ruang publik telah menjadi bahan analisis dalam waktu yang cukup panjang.
“Program yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas tentu menjadi perhatian kami. Karena itu berbagai informasi yang muncul terus dipelajari untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran,” ujar Syarief, Kamis (4/6/2026).
Informasi Viral Ikut Masuk Radar Penyidik
Menariknya, sejumlah isu yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial juga ikut menjadi bagian dari bahan telaah penyidik. Informasi yang beredar di ruang digital disebut tidak diabaikan begitu saja, melainkan diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang dimiliki aparat penegak hukum.
Pendekatan tersebut membuat proses penyelidikan berlangsung lebih efektif ketika tim menemukan indikasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bukti tersebut meliputi dokumen, data elektronik, hingga keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Salah satu temuan terbesar dalam perkara ini adalah dugaan penggelembungan harga pada proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program MBG.
Penyidik menemukan adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun. Proyek bernilai jumbo tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejagung menduga vendor yang memenangkan proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis yang seharusnya menjadi syarat dasar dalam proses pengadaan.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga serta persoalan dalam proses penunjukan vendor.
“Dugaan yang ditemukan tidak hanya terkait mark up, tetapi juga menyangkut kelayakan vendor yang memperoleh proyek tersebut,” ujarnya.
Penyidikan tidak berhenti pada proyek motor listrik. Tim Jampidsus juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang lainnya yang berkaitan dengan Program MBG.
Beberapa di antaranya meliputi pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh proyek tersebut kini sedang didalami penyidik karena diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat praktik penggelembungan harga.
Temuan ini memperluas cakupan penyidikan dan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada satu jenis pengadaan, melainkan berpotensi terjadi pada sejumlah proyek yang dibiayai melalui anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus MBG menjadi salah satu contoh bagaimana program strategis nasional dengan anggaran besar membutuhkan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Publik kini menanti hasil penyidikan lanjutan yang diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana program yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Baca berita nasional terbaru dan terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






