KPK “THR Siluman” ke Forkopimda di Daerah Kian Meluas

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) yang diduga tidak semestinya oleh sejumlah kepala daerah kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pola ini disebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan muncul di beberapa daerah dengan modus yang relatif serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan indikasi praktik tersebut dalam sejumlah operasi tangkap tangan maupun proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, pola pemberian dana dengan dalih THR kepada pihak di luar struktur aparatur sipil negara menjadi perhatian serius.

Bacaan Lainnya

“Dari sejumlah perkara yang kami tangani, termasuk hasil tangkap tangan, praktik pemberian THR kepada pihak di luar ketentuan seperti Forkopimda ini cukup sering muncul,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Terjadi di Sejumlah Wilayah

KPK mencatat sedikitnya beberapa daerah yang diduga memiliki pola serupa, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu, Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah, hingga Kabupaten Tulungagung di Jawa Timur. Ketiganya disebut menjadi bagian dari rangkaian kasus yang tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Meski belum merinci seluruh konstruksi perkara, KPK menegaskan bahwa dugaan aliran dana yang mengatasnamakan THR tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang menerima maupun yang menginisiasi pemberian.

Penelusuran Aliran Dana Masih Berjalan

KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada temuan awal. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menelusuri pergerakan uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pola sistematis di tingkat daerah.

Budi juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya di kasus Rejang Lebong. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman untuk mengurai alur dugaan pemberian dana yang tidak sesuai aturan.

“Prosesnya masih terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Sorotan pada Tata Kelola dan Integritas Daerah

Munculnya kembali isu pemberian THR di luar ketentuan menambah daftar panjang tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Praktik semacam ini kerap menjadi perhatian karena berpotensi membuka ruang konflik kepentingan antara pejabat daerah dan unsur forum koordinasi yang seharusnya menjaga netralitas dan pengawasan.

Pengamat tata kelola publik menilai, pola semacam ini jika dibiarkan dapat mengaburkan batas antara hubungan koordinatif dan kepentingan pribadi atau politik, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut, guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga informasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait