Istimewah Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka pengalihan jenis penahanan yang bersifat sementara, sehingga tersangka korupsi kuota haji tersebut dapat menikmati Lebaran Idul Fitri dirumahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut merupakan hasil kajian penyidik setelah menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penyidik mengalihkan penahanan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Permohonan Keluarga Jadi Pertimbangan

Menurut Budi, keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026 agar penahanan dialihkan. Permintaan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11).

Baca Juga  KPK Tetapkan Hery Sudarmanto Tersangka Pemerasan RPTKA, Terungkap Aliran Rp53,7 Miliar

Pasal tersebut mengatur bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rutan, rumah, dan kota, serta memungkinkan pengalihan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Tetap Dalam Pengawasan Ketat KPK

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat guna memastikan tersangka tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku. Penanganan perkara tetap berlanjut,” tegas Budi.

Isu Hilangnya Yaqut dari Rutan Jadi Sorotan

Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya.

Silvia menyebut bahwa para tahanan tidak melihat Yaqut sejak malam takbiran menjelang Idul Fitri 2026.

“Katanya keluar Kamis malam. Bahkan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujarnya kepada jurnalis.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak penghuni rutan, bukan hanya satu orang saja. Namun, ia menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi lebih lanjut.

Baca Juga  KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jual Beli Jabatan di Balik Mutasi Pejabat

Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlangsung dan tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani tahanan rumah.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi strategis Yaqut sebelumnya sebagai pejabat negara.

Baca berita terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait