Pola Lama Modus Baru Skandal Dana OPD Tulungagung, KPK Telusuri Aliran ke Forkopimda

JurnalLugas.Com — Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami sumber dana yang disetorkan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari kantong pribadi hingga praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

“Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah dana yang diserahkan benar-benar berasal dari sumber sah atau terkait dengan skema proyek tertentu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

Pendalaman Kasus Meluas

KPK menyatakan, pengembangan perkara menjadi langkah krusial setelah tahap awal operasi penindakan. Dalam proses awal, keterbatasan waktu kerap membuat konstruksi perkara belum sepenuhnya terurai.

Baca Juga  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan 2 Pihak Lain Ke Luar Negeri Korupsi Haji Rp1 Triliun

Kini, penyidik berupaya membongkar keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Setelah penindakan awal, kami memiliki ruang untuk mendalami lebih efektif dan menyeluruh,” kata Budi.

Dugaan Keterlibatan Forkopimda

Tak hanya berhenti pada jajaran OPD, KPK juga membuka kemungkinan memanggil unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung. Hal ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dana, termasuk untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).

Penyidik saat ini masih menelusuri apakah aliran dana tersebut benar-benar mengalir ke pihak-pihak tertentu atau hanya sebatas klaim dari pihak terkait.

“Semua kemungkinan akan ditelusuri, termasuk penggunaan dana untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika dibutuhkan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.

Dua Tersangka, Jaringan Didalami

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Yoga Dwi Ambal. Keduanya diduga berperan dalam praktik pemerasan serta pengaturan pemenang proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat daerah yang diduga terlibat dalam aliran setoran dari OPD.

Baca Juga  KPK Telusuri LHKPN Ridwan Kamil, Sorotan Mengarah ke Aset Rp22,7 Miliar

Pola Lama, Modus Baru

Pengamat antikorupsi menilai, pola yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan praktik klasik dengan pendekatan yang semakin sistematis. Pengumpulan dana dari OPD diduga tidak hanya bertujuan memperkaya diri, tetapi juga menjaga stabilitas kekuasaan melalui distribusi manfaat ke berbagai pihak.

Jika terbukti melibatkan lebih banyak aktor, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi daerah terbesar tahun ini.

KPK menegaskan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Ikuti perkembangan berita investigasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait