Serangan Air Keras Kian Brutal, DPR Usul RUU Pengendalian Zat Berbahaya, Pembeli Bisa Dilacak

Chemical worker or technologist in yellow protection suit and gas mask making sulfuric acid for industry.

JurnalLugas.Com — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya kembali menguat di parlemen. Dorongan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya kejahatan penyiraman air keras yang dinilai masih sulit dicegah karena lemahnya pengaturan di tingkat penggunaan.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menutup celah penyalahgunaan zat berbahaya. Ia menyoroti bahwa aturan yang berlaku masih berfokus pada distribusi dan perdagangan, sementara pengawasan pada pengguna akhir nyaris tidak tersentuh.

Bacaan Lainnya

“Selama ini regulasi hanya berhenti di hulu. Padahal, masalah utama justru ada di hilir ketika zat berbahaya itu digunakan untuk tindakan kriminal,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kemudahan akses dan harga yang relatif murah membuat air keras menjadi alat yang rentan disalahgunakan. Kondisi ini memperbesar risiko kejahatan yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis.

Ia menilai, serangan air keras bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Dampaknya bisa bersifat permanen, mulai dari luka bakar parah, trauma mendalam, hingga hilangnya identitas diri korban akibat kerusakan wajah.

Untuk menutup celah tersebut, Abdullah mengusulkan agar RUU yang sedang didorong memuat sistem pengawasan berbasis digital. Sistem ini nantinya akan mencatat identitas pembeli, tujuan penggunaan, serta distribusi zat berbahaya secara lebih transparan dan terintegrasi.

“Perlu ada mekanisme pencatatan yang jelas. Siapa membeli, untuk apa, dan ke mana digunakan. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan bisa ditekan sejak awal,” katanya.

Tak hanya fokus pada pencegahan, ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban. Selama ini, banyak korban penyiraman air keras yang belum mendapatkan pemulihan optimal, baik dari sisi medis maupun psikososial.

Menurut Abdullah, RUU tersebut harus mengatur secara tegas hak korban, termasuk akses terhadap kompensasi, rehabilitasi fisik, pemulihan mental, hingga dukungan untuk mengembalikan identitas sosial mereka.

“Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Negara harus hadir memastikan pemulihan mereka berjalan menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh dan Inggris. Penerapan aturan ketat di negara-negara tersebut terbukti mampu menekan angka serangan air keras secara signifikan.

Pengalaman internasional itu, lanjutnya, bisa menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam merancang kebijakan yang efektif dan adaptif terhadap kondisi dalam negeri.

“Kalau tidak segera diatur, kita berisiko menghadapi lebih banyak korban dengan kerusakan permanen. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.

Dorongan pembentukan RUU Pengendalian Zat Berbahaya kini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari kejahatan berbasis bahan kimia berbahaya. Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah dan DPR dalam merealisasikan payung hukum tersebut.

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan korban dan pencegahan kejahatan, regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar efektif menekan angka kekerasan yang merusak kehidupan manusia secara permanen.

Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait