DPR Dukung Bersih-Bersih BGN

JurnalLugas.Com – Dukungan terhadap langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut harus ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda penting pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, menurutnya, program tersebut tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan MBG harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

“Program ini dirancang untuk kepentingan masa depan bangsa. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tegas agar tujuan utama program tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Soedeson, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara menjadi faktor penting mengingat nilai dana yang dialokasikan untuk program tersebut sangat besar. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang disiapkan pemerintah harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga  Baleg DPR Kebut 11 RUU Prioritas, dari Penyadapan hingga Perlindungan Pekerja Gig

Dukungan juga diberikan terhadap langkah aparat penegak hukum yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Upaya penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan program prioritas nasional berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dana publik harus terlindungi. Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat justru bocor akibat ulah oknum tertentu,” katanya.

Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Ketiganya masing-masing berinisial DH yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN, LP yang merupakan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta SS yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga pihak tersebut.

Dalam penyidikan yang berlangsung, aparat penegak hukum menduga adanya praktik penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mencakup pengadaan sepeda motor listrik hingga perlengkapan operasional lainnya yang disebut tidak memberikan manfaat langsung terhadap pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  Penagihan Utang Picu Kekerasan, DPR Minta OJK Cabut Regulasi Peran Debt Collector

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan lebih dari 21 ribu unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu proyek strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan anggaran serta pengawasan ketat dinilai menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak terganggu oleh praktik korupsi.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Sumber berita terpercaya lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait