MK Putuskan UU Pensiun DPR 1980 Tak Lagi Relevan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Ubah Aturan

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi mengambil langkah penting terkait regulasi hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan terbaru, lembaga penjaga konstitusi itu menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi apabila tidak segera diperbarui. Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk mengganti undang-undang tersebut dengan regulasi baru yang lebih relevan.

Bacaan Lainnya

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Jakarta pada Senin (16/3/2026) menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum jika tidak diperbarui dalam batas waktu yang ditentukan.

Ia menegaskan bahwa UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Artinya, keberlakuannya akan gugur apabila pembentuk undang-undang tidak menggantinya dengan aturan baru dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Struktur Lembaga Negara Sudah Berubah

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan struktur ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945.

Pada masa itu, pembagian lembaga negara masih mengacu pada konsep “lembaga tertinggi negara” dan “lembaga tinggi negara” yang bersumber dari UUD 1945 versi lama serta Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

Baca Juga  DPR Urung Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari Cak Imin Sampai Hari Ini Belum

Namun setelah reformasi dan amandemen konstitusi, struktur tersebut berubah secara signifikan. Konstitusi kini mengatur lebih banyak lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Menurut Saldi, kondisi tersebut membuat sebagian lembaga baru tidak tercakup dalam pengaturan hak keuangan yang diatur oleh UU 12/1980.

“Jika struktur lembaga negara dalam konstitusi sekarang dimasukkan ke dalam UU tersebut, maka beberapa lembaga seperti DPD, MK, dan KY tidak mendapatkan pengaturan hak keuangan atau administratif,” jelasnya.

Sebaliknya, lembaga yang sudah tidak ada lagi seperti Dewan Pertimbangan Agung masih tercantum dalam undang-undang tersebut.

Dasar Hukum Sudah Dicabut

Mahkamah juga menyoroti bahwa salah satu dasar pembentukan UU 12/1980, yakni Tap MPR Nomor III/MPR/1978, sudah tidak berlaku lagi. Ketetapan tersebut dicabut melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003.

Akibatnya, landasan hukum yang menjadi pijakan pembagian lembaga negara dalam undang-undang itu dianggap telah kehilangan relevansi secara normatif.

Selain itu, perubahan struktur ketatanegaraan dinilai berdampak pada jaminan hak konstitusional warga negara. MK menyebut kondisi tersebut berpotensi melanggar hak untuk mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, meningkatkan kualitas hidup, serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca Juga  MK Sidangkan PHPU Pileg Siang Ini Berikut Perkara Gugatan

Gugatan Berawal dari Kritik Dana Pensiun DPR

Permohonan uji materi terhadap UU 12/1980 diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy bersama lima mahasiswa.

Kelima mahasiswa tersebut yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Dalam permohonannya yang diajukan sejak Oktober 2025, para pemohon menyoroti sistem pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR yang dinilai tidak proporsional.

Mereka berpendapat bahwa mekanisme tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan konstitusional bagi warga negara, terutama jika dibandingkan dengan sistem jaminan sosial bagi masyarakat umum.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi pada dasarnya mendorong pembaruan regulasi yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan modern serta menjamin prinsip keadilan dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara.

Jika tidak ada revisi dalam jangka waktu dua tahun, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Untuk informasi nasional terbaru lainnya, baca selengkapnya di https://JurnalLugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait