JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi industri asuransi dan penjaminan. Jika sebelumnya ditargetkan berlaku pada 31 Juli 2025, kini tenggat diperluas hingga paling lambat 31 Desember 2027.
Langkah ini tidak sekadar relaksasi jadwal, melainkan bagian dari strategi regulator untuk memastikan kesiapan industri berjalan matang, terutama dalam hal kualitas data dan infrastruktur pelaporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada penguatan sistem. “Penyesuaian ini dilakukan agar implementasi SLIK tidak hanya tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas dan integritas data yang dapat diandalkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Fokus pada Asuransi Kredit dan Penjaminan Syariah
Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum, termasuk unit syariah, yang memasarkan produk asuransi kredit maupun suretyship. Selain itu, perusahaan penjaminan, termasuk berbasis syariah, juga masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Dengan tambahan waktu ini, pelaku industri diminta segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan mitra terkait, sekaligus memperkuat sistem teknologi informasi agar siap menjadi pelapor aktif dalam SLIK.
Instruksi teknis terkait penyesuaian ini juga telah disampaikan melalui surat resmi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada asosiasi dan perusahaan terkait.
Regulasi Tetap Berlaku, Pengawasan Diperketat
Kewajiban pelaporan SLIK sendiri tetap mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya terkait pelaporan dan permintaan informasi debitur.
OJK memastikan bahwa perpanjangan ini tidak mengurangi substansi kewajiban. Sebaliknya, pengawasan akan dilakukan lebih intensif melalui evaluasi berkala terhadap kesiapan masing-masing perusahaan.
“Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi tersebut.
Laporan Keuangan 2025 Ikut Disesuaikan
Tak hanya SLIK, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang kontrak asuransi.
Batas waktu yang semula ditetapkan 30 April 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, serta reasuransi.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten dan menghasilkan laporan keuangan yang kredibel.
Penyesuaian Lanjutan Pelaporan
Seiring perubahan tersebut, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian lanjutan:
- Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima
- Batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan diperpanjang hingga 31 Juli 2026
- Penyampaian laporan keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa regulator mengedepankan kualitas dibanding sekadar kepatuhan administratif. Di tengah transformasi digital sektor keuangan, validitas dan integritas data menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem.
Dengan ruang waktu tambahan, industri diharapkan tidak hanya mengejar tenggat, tetapi juga membangun sistem pelaporan yang akurat, transparan, dan terintegrasi.
Baca selengkapnya di: https://jurnallugas.com
(ED)






