JurnalLugas.Com — Bayangkan seorang penyidik di daerah yang berpacu dengan waktu. Tenggat penyidikan tinggal hitungan minggu, sementara berkas perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah menumpuk di meja. Permintaan audit telah dikirim ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi jawabannya konsisten: antrean panjang, waktu tunggu berbulan-bulan.
Situasi ini bukan anomali. Ini realitas baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengukuhkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Kejelasan norma memang tercapai, tetapi di lapangan, muncul tekanan baru yang tidak sederhana: bagaimana ribuan perkara korupsi bisa tetap berjalan tepat waktu?
Artikel ini tidak mengajak menentang putusan tersebut. Sebaliknya, menawarkan pendekatan realistis untuk menjalankannya secara efektif, tanpa keluar dari koridor konstitusi.
Tidak Ada Pertentangan, Justru Penguatan
Banyak yang keliru memahami seolah putusan MK berbenturan dengan Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Faktanya, keduanya justru sejalan.
Putusan MK memberikan legitimasi konstitusional bahwa hanya BPK yang dapat “mengetok palu” atas jumlah kerugian negara. Sementara SEMA telah lebih dulu menegaskan posisi lembaga lain sebagai penyedia data dan analisis pendukung.
Artinya, bukan eksklusivitas yang menutup pintu, tetapi pembagian peran yang lebih tegas.
Arsitektur Tiga Lapis Kewenangan
Untuk memahami sistem ini secara praktis, struktur kewenangan audit dapat dibaca dalam tiga lapis:
1. Declaring Authority (BPK)
Hanya BPK yang berwenang menetapkan angka final kerugian negara secara konstitusional.
2. Supporting Authority
Lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, serta akuntan publik tetap relevan. Mereka menghasilkan audit investigatif dan temuan awal sebagai fondasi teknis.
3. Judicial Authority (Hakim)
Hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai alat bukti, termasuk menentukan keberadaan dan besaran kerugian dalam konteks pembuktian di persidangan.
Ketiga lapis ini saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Masalah Utama: Bukan Norma, Tapi Kapasitas
Persoalan sebenarnya bukan pada aturan, melainkan kemampuan institusi. Dengan jumlah auditor terbatas, BPK harus melayani permintaan dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data empiris menunjukkan mayoritas perkara korupsi selama ini justru menggunakan audit non-BPK karena faktor ketersediaan waktu.
Jika pendekatan kaku diterapkan semua harus menunggu BPK risikonya nyata: penanganan perkara melambat, disparitas putusan meningkat, bahkan potensi penghentian penyidikan karena waktu habis.
Empat Jalan Keluar yang Konstitusional
Putusan MK tidak menutup opsi. Ada empat strategi yang bisa ditempuh:
1. Optimalisasi LHAPKKN sebagai Dasar Awal
Audit dari BPKP atau akuntan publik dapat dijadikan fondasi teknis yang mempercepat proses finalisasi oleh BPK.
2. Penguatan Keterangan Ahli
Auditor non-BPK tetap dapat hadir sebagai ahli di persidangan. Keterangan ini sah secara hukum dan dapat menjadi bagian penting pembuktian.
3. Kewenangan Independen Hakim
Dalam perkara sederhana—seperti bukti pembayaran fiktif—hakim dapat menilai kerugian secara langsung berdasarkan fakta persidangan.
4. Koordinasi Pra-Audit
Langkah paling strategis adalah melibatkan BPK sejak tahap awal penyelidikan, bukan menunggu perkara matang.
Agenda Mendesak Lintas Lembaga
Solusi teknis perlu diiringi langkah kebijakan:
- DPR dan pemerintah perlu menyelaraskan regulasi Tipikor dengan tafsir MK
- Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis baru
- Sinergi antar lembaga penegak hukum dan auditor harus diformalkan
- BPK perlu memperkuat kapasitas SDM dan sistem audit
Tanpa langkah paralel ini, kejelasan hukum berpotensi berubah menjadi hambatan praktik.
Menjaga Keseimbangan: Kepastian dan Efektivitas
Putusan MK 28/2026 adalah tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia mengakhiri perdebatan panjang tentang siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Namun tantangan berikutnya jauh lebih kompleks: memastikan putusan tersebut dapat dijalankan tanpa menghambat pemberantasan korupsi.
Kuncinya bukan pada mengubah aturan, melainkan mengelola implementasi. Dengan pendekatan kontekstual, koordinasi lintas lembaga, dan keberanian mengambil langkah adaptif, sistem hukum tetap dapat berjalan efektif tanpa kehilangan legitimasi konstitusional.
Para penyidik di daerah tidak perlu menghadapi kebuntuan sendirian. Jalan keluar ada yang dibutuhkan adalah keselarasan langkah dan kepemimpinan yang mampu menggerakkan sistem secara kolektif.
Baca analisis lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






