JurnalLugas.Com — Sidang perdana kasus jaksa palsu yang menyeret dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, membuka tabir baru praktik perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi di Sulawesi Selatan. Perkara ini menjadi sorotan karena tak hanya menyangkut penipuan, tetapi juga upaya sistematis menggagalkan pemulihan kerugian negara.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa diduga kuat memanfaatkan identitas palsu sebagai aparat penegak hukum untuk memengaruhi jalannya proses hukum dalam kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Modus, Mengaku Jaksa hingga Sembunyikan Aset
Dalam dakwaan yang dibacakan, Ahmad Apuh Maulana disebut secara sengaja meyakinkan seorang saksi yang juga tersangka korupsi dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dengan identitas palsu tersebut, ia dan Rusman diduga mengarahkan korban untuk mengamankan aset agar tidak disita penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa tidak berhenti pada pengakuan palsu semata. Mereka juga diduga meminta korban menarik dana dalam jumlah besar dari rekening bank serta menyembunyikan dua unit kendaraan.
“Perbuatan terdakwa bertujuan menghindari penyitaan dan berpotensi menggagalkan pengembalian kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan singkat di Makassar, Kamis (30/4/2026).
Imbalan Rp170 Juta dan Janji Hentikan Kasus
Dari praktik tersebut, kedua terdakwa menerima aliran dana hingga Rp170 juta dalam kurun Juni hingga Oktober 2025. Uang itu diberikan sebagai imbalan atas janji penghentian perkara korupsi yang menjerat korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menjual harapan dengan menawarkan jalur “aman” untuk lolos seleksi aparatur negara, mulai dari PPPK hingga CPNS di lingkungan kejaksaan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi ini bermula dari informasi internal terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di BP2P Sulawesi III periode 2022–2023. Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka, para terdakwa bergerak cepat mendatangi korban dan menjalankan skenario penipuan.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan ketentuan dalam UU KUHP terbaru serta aturan penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman tersebut menegaskan bahwa perintangan penyidikan merupakan pelanggaran serius, apalagi dalam perkara korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara.
Sidang Lanjutan dan Komitmen Penegakan Hukum
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Ahmad Apuh Maulana untuk menunjuk penasihat hukum. Sementara itu, Rusman disebut akan mengajukan perlawanan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang mengganggu proses penegakan hukum.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan, terlebih dalam kasus korupsi,” tegas Soetarmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi hukum bisa muncul dari berbagai celah, termasuk penyalahgunaan identitas aparat. Publik kini menanti bagaimana pengadilan membongkar lebih dalam jaringan dan motif di balik aksi nekat tersebut.
Baca berita investigasi dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






