Suap, Keris hingga Perbaikan Jalan, Jaksa Ungkap Gratifikasi untuk Sudewo

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian kembali menyeret nama pejabat publik. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026), jaksa penuntut umum mengungkap rangkaian penerimaan uang dan fasilitas yang diduga diterima terdakwa saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Bacaan Lainnya

Jaksa menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek serta pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Diduga Terima Fee dari Sejumlah Proyek Strategis

Dalam dakwaan, Sudewo disebut menerima suap senilai sekitar Rp1,3 miliar yang berkaitan dengan beberapa proyek pembangunan rel kereta api pada periode 2021 hingga 2023.

Salah satu sumber dana yang disebut dalam persidangan berasal dari proyek jalur ganda Mojokerto–Surabaya. Jaksa menilai terdapat pembayaran yang diberikan kepada terdakwa melalui pihak kontraktor yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Baca Juga  Supriadi Bebas Ngopi di Kafe, DPR Curiga Ada “Jalur Gelap” di Balik Kebebasan Luar Rutan

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mengerjakan proyek jalur ganda Solo–Semarang. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari fee proyek yang nilainya dihitung berdasarkan persentase kontrak pekerjaan.

“Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan dan pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan DJKA,” ujar jaksa dalam persidangan.

Gratifikasi Berupa Uang, Keris hingga Perbaikan Jalan

Tak hanya suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar. Mayoritas gratifikasi tersebut berupa uang tunai yang diduga diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan dengan proyek perkeretaapian.

Jaksa juga mengungkap adanya pemberian sebuah keris bernilai belasan juta rupiah yang masuk dalam daftar gratifikasi.

Selain itu, terdakwa disebut memperoleh manfaat berupa pembangunan atau perbaikan jalan di depan rumah pribadinya yang berada di kawasan Kadipiro, Surakarta. Nilai pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta dan diduga dibiayai oleh pihak yang terlibat dalam proyek jalur ganda kereta api.

Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut tidak dilaporkan kepada lembaga yang berwenang sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang terkait dengan proyek infrastruktur transportasi nasional. Sejumlah proyek jalur ganda kereta api yang sebelumnya digadang-gadang memperkuat konektivitas antardaerah kini justru menjadi perhatian aparat penegak hukum karena diduga dimanfaatkan untuk praktik suap dan pemberian keuntungan ilegal.

Baca Juga  OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo Diciduk KPK

Pengamat hukum pidana menilai perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan proyek bernilai besar harus dilakukan secara ketat agar tidak membuka ruang transaksi yang merugikan negara.

“Proyek infrastruktur memiliki nilai anggaran sangat besar sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan,” ujar seorang pengamat hukum yang mengikuti perkembangan kasus korupsi sektor transportasi.

Atas dugaan penerimaan suap tersebut, Sudewo didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Sementara terkait penerimaan gratifikasi, jaksa juga menerapkan pasal yang mengatur kewajiban pejabat negara melaporkan setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa maupun pihak terdakwa guna menguji seluruh dakwaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait