JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di sektor penegakan hukum. Terbaru, lembaga antirasuah mengungkap dugaan penerimaan uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang melibatkan dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dua pejabat yang diduga terlibat yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi (TAR). Keduanya disinyalir menerima aliran dana terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut terjadi ketika kedua jaksa berperan sebagai perantara maupun di luar peran perantara dari Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
ASB disebut menerima uang dalam rentang Februari hingga Desember 2025. Nilainya mencapai Rp63,2 juta yang diduga berasal dari sejumlah pihak. Dana tersebut disinyalir mengalir saat ASB bertindak sebagai perantara atas nama kepala kejaksaan.
Sementara itu, TAR diduga menerima uang dengan nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,07 miliar. Menurut penjelasan KPK, dana tersebut diterima di luar peran perantara. Rinciannya, pada 2022 TAR diduga memperoleh Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara. Kemudian pada 2024, ia kembali menerima Rp140 juta dari pihak rekanan.
Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan uang oleh kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau sekitar Rp1,133 miliar.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam orang diamankan, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN, ASB, dan TAR, dalam perkara dugaan pemerasan pada proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Namun hingga kini, baru dua tersangka yang telah ditahan, yakni Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi masih berstatus buron karena belum memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
KPK menegaskan akan terus mengejar tersangka yang belum ditahan serta mendalami aliran dana guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyeret aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Baca berita investigatif dan laporan mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






