JurnalLugas.Com – Proses hukum terkait dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen memasuki tahap penting di Pengadilan Negeri Medan.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut kini menghadapi tuntutan pidana penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM yang diatur dalam regulasi sektor energi nasional.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dengan hukuman penjara selama lima bulan lima hari.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan volume sekitar 25 liter. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur tata kelola distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan pembelian BBM menggunakan wadah jerigen yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan. Kedua terdakwa disebut bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, termasuk membantu orang tua yang sedang mengalami sakit.
Majelis hakim yang dipimpin Efrata Happy Tarigan memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Tahap pledoi menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Di luar ruang sidang, salah satu terdakwa menyampaikan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan keadilan sesuai fakta hukum yang telah dibahas di persidangan.
Ikuti perkembangan berita hukum, energi, dan peristiwa terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






