JurnalLugas.Com — Di tengah tekanan geopolitik global yang memicu gangguan rantai pasok berbagai komoditas strategis, Indonesia justru muncul sebagai salah satu negara yang mampu menjaga stabilitas ketersediaan pupuk. Kondisi ini membuka peluang baru, di mana sejumlah negara mulai melirik Indonesia sebagai pemasok alternatif.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menilai kesiapan industri dalam negeri menjadi faktor kunci yang menjaga ketahanan tersebut.
“Ketika banyak negara menghadapi tekanan pasokan, Indonesia berada dalam posisi relatif aman,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hashim, capaian ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari konsistensi kebijakan dan kesiapan industri yang telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat Indonesia kini mulai dilirik sebagai mitra strategis oleh negara lain.
Permintaan Global Menguat
Ketahanan pasokan dalam negeri berdampak langsung pada meningkatnya permintaan ekspor, khususnya untuk pupuk jenis urea. Hashim mengungkapkan sejumlah negara telah menyampaikan minat untuk mengimpor dari Indonesia.
Australia disebut berencana mendatangkan sekitar 250 ribu ton urea, sementara India membutuhkan hingga 500 ribu ton. Permintaan serupa juga datang dari beberapa negara di kawasan Asia.
“Banyak negara tetangga yang mulai bergantung pada suplai kita,” kata Hashim.
Fenomena ini mencerminkan pergeseran posisi Indonesia dari sekadar pemenuhan kebutuhan domestik menjadi pemain penting dalam stabilisasi pasokan pupuk regional.
Peran Strategis Industri Nasional
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa Indonesia kini memegang peran strategis sebagai penyeimbang pasokan pupuk di kawasan.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menempatkan pupuk sebagai komponen vital dalam sektor pertanian.
“Pupuk adalah input krusial. Tanpa itu, produktivitas pertanian tidak akan optimal,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, pemerintah telah memperkuat tata kelola pupuk melalui regulasi yang lebih adaptif, termasuk pembaruan kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada distribusi dan keterjangkauan.
Dua Pilar Ketahanan Pupuk
Lebih lanjut, Rahmad menekankan bahwa ketahanan pupuk tidak hanya soal produksi, tetapi juga distribusi yang tepat sasaran. Ia menyebut ada dua pilar utama yang harus dijaga, yakni ketersediaan dan keterjangkauan.
Dalam praktiknya, hal ini diwujudkan melalui prinsip distribusi “7 Tepat”, yang memastikan pupuk sampai ke petani sesuai kebutuhan, waktu, lokasi, jenis, jumlah, harga, dan mutu.
“Ketersediaan saja tidak cukup. Distribusi harus efektif agar benar-benar dirasakan petani,” tegasnya.
Dengan meningkatnya permintaan global, Indonesia dihadapkan pada peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ekspor pupuk dapat meningkatkan devisa negara. Namun di sisi lain, pemerintah harus memastikan kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas utama.
Penguatan industri pupuk nasional dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan jangka panjang. Stabilitas pasokan pupuk akan berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan keberlanjutan sektor pangan nasional.
Kondisi ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang mampu bertahan, bahkan mengambil peran strategis di tengah ketidakpastian global.
Baca selengkapnya berita ekonomi dan energi terbaru di https://JurnalLugas.Com
(SF)






