RUU Sisdiknas Dorong Status Guru Setara Profesi Strategis

JurnalLugas.Com — Komitmen untuk mengangkat martabat guru memasuki babak baru. Komisi X DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan fokus utama menjadikan profesi guru setara dengan profesi strategis lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pengakuan guru sebagai profesi bukan sekadar simbolik, melainkan harus diikuti peningkatan kesejahteraan dan perlindungan yang nyata.

Bacaan Lainnya

“Jika sudah dikategorikan sebagai profesi, maka standar kesejahteraan dan perlindungannya wajib ditingkatkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (4/5/2026).

Guru sebagai Pilar Utama Peradaban

Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, guru dipandang sebagai fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Tanpa guru, regenerasi tenaga ahli di berbagai bidang akan terhambat.

Kurniasih menekankan bahwa penghormatan terhadap guru bukan hanya bentuk apresiasi moral, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Baca Juga  RUU PPRT Resmi Disahkan DPR RI, Setelah 20 Tahun Penantian, Ini Isi Lengkap

Namun di lapangan, masih terdapat tantangan serius. Salah satunya adalah perbedaan pemahaman terkait status profesional guru, terutama dalam hal sertifikasi pendidik. Banyak tenaga pengajar hingga kini masih dalam proses memperoleh pengakuan formal tersebut.

Sorotan pada Status PPPK dan Kerumitan Kategori

Isu lain yang menjadi perhatian adalah kompleksitas status kepegawaian guru, khususnya dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Model PPPK paruh waktu maupun honorer dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan tenaga pendidik.

“Kategori guru saat ini terlalu banyak dan berlapis. Ini perlu disederhanakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” kata Kurniasih.

Reformasi dalam RUU Sisdiknas diharapkan mampu menghapus skema yang tidak jelas serta menghadirkan sistem yang lebih adil dan transparan bagi seluruh guru di Indonesia.

Jaminan Pasal Profesi Guru Tak Dihapus

Dalam pembahasan legislatif, DPR memastikan bahwa pasal yang menegaskan guru sebagai profesi akan tetap dipertahankan hingga tahap pengesahan undang-undang.

Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi guru dalam sistem pendidikan nasional.

RIP Pendidikan, Kunci Stabilitas Kebijakan

Selain isu profesi guru, RUU Sisdiknas juga akan mengatur Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kesinambungan arah pendidikan nasional agar tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

Baca Juga  Doli Kurnia Tegas Hanya Provinsi yang Bisa Miliki Status ‘Istimewa’ Bukan Kota

Dengan adanya RIP, setiap kebijakan pendidikan tetap berada dalam satu kerangka besar pembangunan jangka panjang.

“Tujuannya agar arah pendidikan tetap konsisten, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan,” jelas Kurniasih.

Menuju Sistem Pendidikan Lebih Stabil

RUU Sisdiknas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ini menjadi salah satu agenda strategis DPR dalam membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Jika disahkan, regulasi ini berpotensi menjadi titik balik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dimulai dari penguatan posisi dan kesejahteraan guru sebagai aktor utama.

Baca selengkapnya berita pendidikan terbaru hanya di: https://jurnalluguas.com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait