JurnalLugas.Com — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus bergulir. Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kini memasuki tahap krusial dengan memeriksa pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AS merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan setelah status tersangka resmi ditetapkan pada 28 April 2026. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini yang bersangkutan kami periksa secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Sebelum sampai pada tahap ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, saksi, hingga saksi ahli. Bahkan, AS sebelumnya juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka masih berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Jaka juga meluruskan kabar yang beredar terkait dugaan pelarian tersangka.
“Informasi bahwa tersangka melarikan diri tidak benar. Yang bersangkutan masih berada di Pati dan mengikuti proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan korban yang masuk pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya, proses hukum sempat menghadapi hambatan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan pihak tertentu membuat beberapa saksi menarik keterangan mereka.
Meski demikian, penyidik tidak menghentikan proses. Penguatan dari keterangan saksi lain menjadi dasar bagi kepolisian untuk tetap melanjutkan penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Saat ini baru satu pelapor yang aktif memberikan keterangan. Namun kami tetap mendalami fakta-fakta lain yang mendukung peristiwa tersebut,” jelas Jaka.
Terkait isu jumlah korban yang disebut-sebut mencapai puluhan orang, kepolisian menyatakan belum menemukan bukti atau keterangan resmi yang menguatkan klaim tersebut.
“Kami belum menerima data valid atau kesaksian yang menyebut jumlah korban sebanyak itu. Semua masih kami verifikasi secara bertahap,” tambahnya.
Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga keagamaan.
Untuk informasi berita terkini dan laporan mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com
(BW)






