PKB Ambang Batas Parlemen, Suara Rakyat Tak Boleh Hilang

JurnalLugas.Com — Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu Legislatif 2029 mulai memunculkan berbagai respons dari partai politik. Salah satu sorotan datang dari Partai Kebangkitan Bangsa yang menilai pembahasan PT tidak boleh hanya berfokus pada besaran angka, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan terhadap suara sah masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa, M. Hasanuddin Wahid, menegaskan hingga kini partainya belum menentukan angka pasti terkait ambang batas parlemen. Namun, PKB menilai sistem penghitungan harus disusun secara rasional agar tidak mematikan representasi politik pemilih.

Bacaan Lainnya

Menurut Hasanuddin, penerapan parliamentary threshold tetap penting dalam sistem demokrasi Indonesia karena berkaitan dengan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Meski demikian, aturan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang harus menjadi pijakan dalam menentukan PT Pemilu 2029. Pertama, sistem politik harus tetap akuntabel dan menghormati suara rakyat. Kedua, kebijakan tersebut harus mampu menciptakan kualitas demokrasi yang lebih sehat tanpa membuka ruang dominasi kelompok mayoritas terhadap minoritas politik.

Baca Juga  Prabowo Nyaman di Tengah PKB dan NU Puji Islam Moderat di Harlah ke-27 PKB

“Yang paling penting itu bukan sekadar angkanya, melainkan alasan dan dasar pemikirannya,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

PKB juga menilai angka ambang batas bisa bersifat fleksibel selama disusun berdasarkan kesepakatan politik yang masuk akal. Menurutnya, baik empat persen, lima persen, maupun tujuh persen tetap memungkinkan diterapkan asalkan memiliki landasan argumentasi yang kuat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap PKB yang lebih menekankan kualitas desain sistem pemilu dibanding sekadar menaikkan atau menurunkan angka PT. Pendekatan itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan politik masyarakat.

Di sisi lain, Hasanuddin turut mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara seragam dari tingkat nasional hingga daerah. Langkah itu dianggap dapat menciptakan konsistensi sistem kepartaian dan meminimalkan perbedaan mekanisme politik antara pusat dan daerah.

“Kalau memang diterapkan, sebaiknya ada pola yang sama dari atas sampai bawah agar sistem kepartaian lebih konsisten,” katanya.

Wacana revisi parliamentary threshold sendiri kembali menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan konsep penguatan parlemen melalui penyesuaian jumlah kursi partai politik di DPR RI.

Baca Juga  Gerindra Ajak PKB Masuk Gerbong KIM Sufmi Dasco Ahmad Kita adalah Cinta Lama

Yusril mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR. Menurut dia, partai politik idealnya memiliki jumlah kursi minimum tertentu agar mampu bekerja optimal di parlemen. Ia juga membuka opsi pembentukan koalisi partai agar suara pemilih tidak terbuang.

Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan revisi undang-undang politik menjelang tahapan Pemilu 2029. Sejumlah pengamat menilai perdebatan soal parliamentary threshold tidak hanya menyangkut efisiensi pemerintahan, tetapi juga masa depan representasi demokrasi di Indonesia.

Di tengah dinamika tersebut, publik diperkirakan akan terus mengawasi arah pembahasan PT karena kebijakan itu berpengaruh langsung terhadap peluang partai politik kecil maupun distribusi suara rakyat di parlemen nasional.

Baca berita politik dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait