JurnalLugas.Com — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kendari memasuki fase krusial. Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari resmi menetapkan seorang oknum anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri dari proses pemeriksaan.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Haryadi Budaya Pela, menegaskan langkah tersebut diambil sebagai respons atas sikap tidak kooperatif terduga pelaku. Ia menyebut tim intelijen telah diterjunkan untuk melakukan pelacakan di sejumlah titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi persembunyian.
“Kami sudah mendorong penerbitan DPO dan tim di lapangan terus bergerak untuk mempercepat penangkapan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Kendari, Jumat (1/5/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski pelaku belum berhasil diamankan, penyidikan tidak berhenti. Berkas perkara telah dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk penanganan lanjutan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga saksi, termasuk pihak keluarga korban.
Namun, korban belum dimintai keterangan secara langsung. Kondisi psikologis yang masih terguncang menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum.
“Korban masih dalam pemulihan trauma. Kami mengedepankan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi anak,” kata Haryadi.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam konstruksi hukum yang tengah disusun, Sertu MB tidak hanya dijerat dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga pelanggaran militer berupa desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI). Hal ini terjadi setelah yang bersangkutan meninggalkan pemeriksaan dengan alasan izin makan dan tidak kembali.
Denpom menegaskan akan menerapkan pasal berlapis sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dugaan Peristiwa Berulang
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari, Danny AP Girsang, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan anggotanya. Ia memastikan institusi tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan tindak kekerasan terjadi pada 15 April di kediaman pelaku dan disebut berlangsung lebih dari satu kali. Fakta bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban menambah kompleksitas kasus ini.
“Kami tidak memberi ruang toleransi. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan,” tegas Danny.
Koordinasi Lintas Institusi
Untuk mempercepat penangkapan, Denpom XIV/3 Kendari menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satuan asal pelaku serta Polda Sulawesi Tenggara. Upaya ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku yang hingga kini masih buron.
Pihak berwenang juga mengimbau Sertu MB agar segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum dan menghindari konsekuensi yang lebih berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan integritas aparat. Transparansi serta ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(BW)






