JurnalLugas.Com — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang terjadi di wilayah Atambua. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan bahwa peningkatan status perkara didasarkan pada pemenuhan unsur pidana serta alat bukti yang sah. “Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya singkat kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, setiap tahapan penyidikan diawali dengan pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan bukti pendukung, termasuk dokumen dan bukti elektronik. “Gelar perkara menjadi instrumen penting untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga disangkakan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun.
Selain Piche Kota, dua orang lain berinisial RK dan RM turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik pada 13 Januari 2026 dan kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kapolres Belu menambahkan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. “Untuk tersangka yang tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan sah, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum,” ucapnya.
Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna proses penelitian dan penuntutan. Kepolisian memastikan penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan hak korban, transparansi proses hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ikuti perkembangan berita hukum dan kriminal terkini hanya di https://JurnalLugas.Com.






