JurnalLugas.Com – Pada Jumat, 31 Januari 2025, H Hermansyah alias Aman, anggota DPRD Singkawang, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Singkawang, Kalimantan Barat, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2023. Kasus ini mencuat sebagai sorotan publik, mengingat statusnya sebagai pejabat publik.
Prosedur Hukum yang Ditempuh
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan bahwa proses pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Singkawang adalah prosedur hukum yang harus diikuti.
“Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujarnya. Proses pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan yang lengkap, dengan melampirkan berbagai bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, pakaian korban, serta hasil visum medis.
Proses Penahanan dan Hukuman yang Dikenakan
Kasat Reskrim juga mengonfirmasi bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga proses pelimpahan ke tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang dapat dilaksanakan tanpa halangan.
Dalam kasus ini, Polres Singkawang menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, bersama Kasipidum Heri Susanto, mengonfirmasi penerimaan tahap II dari Polres Singkawang atas nama H Hermansyah alias Aman.
“Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau Pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022,” ujar Nur Handayani. Selain Pasal Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Seksual.
Setelah ditahan di Lapas Singkawang selama 20 hari, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini.
“Untuk kasus ini kita akan menunjuk enam orang jaksa penuntut umum dalam persidangan tersangka nantinya di pengadilan,” tambah Nur Handayani.
Tersangka H Hermansyah alias Aman sendiri baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Singkawang untuk periode 2025 hingga 2030. Namun, dengan adanya kasus hukum yang membelitnya, masa depan politiknya kini terancam.
Proses hukum ini masih akan terus berjalan, dan publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan, terutama demi melindungi korban yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






