Kasus Prostitusi Anak di Karaoke Jakbar Terungkap, Polisi Amankan 22 Orang

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah Jakarta Barat. Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah tempat karaoke di kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di lokasi hiburan malam tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengatakan penggerebekan dilakukan pada 9 Mei 2026.

“Dalam operasi itu kami mengamankan total 22 orang dari lokasi,” ujar Nunu saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Dari puluhan orang yang diamankan, polisi menemukan dua perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya diketahui berinisial F berusia 17 tahun dan S berusia 16 tahun.

Baca Juga  Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Modus Penipuan Online Loker Paruh Waktu

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua korban berasal dari Lampung dan Bogor. Polisi menduga mereka telah terlibat dalam aktivitas di tempat hiburan tersebut dalam kurun waktu cukup lama.

“Korban diketahui sudah bekerja sekitar dua hingga tiga tahun,” kata Nunu.

Selain perempuan pendamping karaoke atau LC, aparat juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran dalam praktik prostitusi tersebut, termasuk mucikari dan kasir tempat hiburan.

Polisi menyebut tempat itu secara administratif memiliki izin usaha karaoke. Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan adanya aktivitas prostitusi yang diduga difasilitasi oleh pengelola.

“Kami menemukan indikasi adanya praktik prostitusi yang sudah disiapkan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap alur perekrutan hingga dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga  Kabur Saat Diperiksa, Sertu MB Kini Diburu Denpom, Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sebagai bagian dari proses penyidikan, lokasi karaoke itu telah disegel oleh kepolisian untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok operasional.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi anak, maupun praktik prostitusi ilegal di lingkungan sekitar.

Ikuti berita kriminal, hukum, dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait