JurnalLugas.Com — Upaya pembenahan institusi kepolisian memasuki babak baru setelah Ahmad Dofiri dari Komisi Percepatan Reformasi Polri memaparkan arah strategis reformasi kepada Prabowo Subianto. Fokusnya tidak lagi parsial, melainkan menyentuh fondasi kelembagaan hingga sistem manajerial secara menyeluruh.
Penyerahan dokumen rekomendasi yang berlangsung di Istana Merdeka menjadi penanda bahwa reformasi Polri kini diarahkan lebih sistematis, dengan pendekatan berbasis struktur organisasi dan tata kelola modern.
Dofiri menegaskan, pembenahan kelembagaan mencakup tiga pilar utama: struktur organisasi, regulasi, serta infrastruktur. Dalam konteks ini, perubahan tidak hanya menyasar posisi dan fungsi institusi, tetapi juga memperkuat perangkat hukum dan kesiapan sarana pendukung, termasuk teknologi keamanan.
“Pendekatannya menyeluruh, dari struktur sampai alat kerja,” ujarnya.
Empat Pilar Reformasi Manajerial
Di sisi manajerial, KPRP merumuskan empat sektor krusial yang menjadi fokus pembenahan:
1. Tata Kelola (Governance)
Reformasi dimulai dari pengelolaan internal, terutama sumber daya manusia. Proses rekrutmen, pendidikan, hingga promosi jabatan didorong lebih transparan dan berbasis merit. Selain itu, pengelolaan anggaran dan logistik turut diperketat untuk mencegah kebocoran dan inefisiensi.
2. Operasional Kepolisian
Tiga fungsi utama Polri pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik menjadi target evaluasi. Namun, perhatian publik paling besar tertuju pada dua aspek: penegakan hukum dan pelayanan.
Dofiri mengakui dua sektor ini menjadi titik rawan yang harus dibenahi secara konkret. “Ke depan, layanan kepolisian tidak boleh lagi identik dengan antrean panjang atau pungutan liar,” katanya.
3. Sistem Kepemimpinan
KPRP tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR sebagai bentuk kontrol demokratis. Namun, sistem kepemimpinan internal akan diperkuat agar lebih adaptif, profesional, dan akuntabel.
4. Pengawasan Internal dan Eksternal
Pengawasan diperkuat dari dua sisi. Internal mencakup fungsi pengawasan di tubuh Polri seperti inspektorat dan pengamanan profesi. Sementara itu, pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional akan mengalami perubahan signifikan.
Ke depan, Kompolnas diisi penuh oleh unsur masyarakat tanpa jabatan ex officio. Lebih penting lagi, rekomendasinya dirancang bersifat mengikat.
“Artinya tidak sekadar saran, tapi harus dilaksanakan,” tegas Dofiri.
Salah satu terobosan utama dalam rekomendasi ini adalah dorongan transformasi digital menyeluruh. Polri diarahkan membangun sistem data tunggal yang terintegrasi, sekaligus menghadirkan platform layanan publik berbasis aplikasi.
Konsep yang diusung adalah “Polri Super App” sebuah aplikasi terpadu yang memungkinkan masyarakat mengakses seluruh layanan kepolisian dalam satu pintu, mulai dari pelaporan hingga pengurusan administrasi.
Langkah ini dinilai sebagai kunci untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta menghapus praktik birokrasi berbelit.
Rekomendasi KPRP mencerminkan upaya serius untuk mentransformasi Polri menjadi institusi modern yang responsif terhadap tuntutan masyarakat. Tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel.
Jika dijalankan konsisten, reformasi ini berpotensi mengubah wajah kepolisian Indonesia secara fundamental dari institusi yang kerap dikritik menjadi lembaga yang dipercaya publik.
Langkah berikutnya kini berada di tangan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar diimplementasikan.
Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






