Tiga Kades Divonis Penjara, Korupsi Jual Beli Jabatan Rp12 Miliar Sistematis

JurnalLugas.Com – Praktik korupsi yang mencederai tata kelola pemerintahan desa kembali terkuak. Tiga kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa yang terstruktur dan masif.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (5/5/2026), dipimpin oleh hakim ketua I Made Yuliada. Dalam amar putusan, majelis menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerima imbalan untuk meloloskan peserta seleksi perangkat desa.

Bacaan Lainnya

“Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatan yang mereka emban,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis Berbeda, Kerugian Negara Fantastis

Dari ketiga terdakwa, Kepala Desa Mangunrejo, Sutrisno, menerima hukuman paling berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp350 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Desa Pojok, Darwanto, dan Kepala Desa Kalirong, Imam Jamiin, masing-masing divonis lima tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp300 juta, dengan uang pengganti masing-masing Rp178 juta dan Rp638 juta.

Baca Juga  KPK Sapu Bersih! Bupati Ponorogo dan Enam Pejabat Daerah Diboyong ke Jakarta

Majelis hakim menyoroti peran dominan Sutrisno dalam skema ini. Ia disebut memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp12 miliar, meskipun sebagian dana mengalir ke pihak lain yang tidak seluruhnya terungkap di persidangan.

Modus Sistematis Rekrutmen Direkayasa

Kasus ini berawal dari proses seleksi perangkat desa pada tahun 2023 yang diduga telah direkayasa sejak awal. Para terdakwa memanfaatkan posisi mereka untuk menentukan kelulusan peserta, dengan syarat adanya setoran uang dalam jumlah tertentu.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa praktik ini dilakukan secara terorganisir. Para calon perangkat desa diminta menyetorkan dana dengan janji kelulusan, menciptakan sistem “jual kursi” yang merusak integritas proses rekrutmen.

Seorang sumber hukum yang mengikuti jalannya sidang menyebut praktik ini sebagai “korupsi berjamaah yang memanfaatkan celah pengawasan di tingkat desa.”

Tamparan bagi Reformasi Desa

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih rentannya tata kelola pemerintahan desa terhadap praktik korupsi. Padahal, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat.

Baca Juga  Hasto Siapkan Video Bongkar Skandal Korupsi Besar Boyamin Malah Buka-bukaan

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistem rekrutmen perangkat desa secara nasional. “Jika tidak diawasi ketat, praktik serupa bisa terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Vonis terhadap tiga kepala desa ini diharapkan memberi efek jera bagi aparatur pemerintah lainnya. Selain itu, penegakan hukum yang tegas menjadi sinyal bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun di level pemerintahan, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini juga membuka ruang bagi reformasi sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

Langkah selanjutnya, publik menunggu apakah ada pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca berita investigasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait