Polri Larang Polisi Live Streaming Medsos, Profesionalitas dan Kepercayaan Publik

JurnalLugas.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap penggunaan media sosial (Medsos) oleh personelnya di lapangan. Seluruh anggota Polri kini dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas kedinasan guna menjaga profesionalitas serta mencegah munculnya konten yang berpotensi merugikan citra institusi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal di era digital ketika aktivitas aparat penegak hukum mudah tersebar luas di media sosial hanya dalam hitungan detik. Polri menilai penggunaan platform digital oleh personel harus tetap berada dalam koridor etika, disiplin, dan tanggung jawab institusi.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa aturan itu bukan sekadar pembatasan aktivitas digital anggota, melainkan langkah membangun kesadaran agar personel lebih bijak menggunakan media sosial ketika menjalankan tugas negara.

Menurutnya, ruang digital saat ini menjadi sorotan publik sehingga setiap tindakan anggota Polri dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti Polwan Sandang Predikat Jenderal Dokkes Ahli Forensik Polri

“Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalitas personel sekaligus memperkuat reputasi institusi di ruang publik digital,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan larangan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menitikberatkan pada pengawasan perilaku anggota di media sosial, khususnya ketika sedang bertugas di lapangan.

Selain itu, aturan itu diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga etika profesi, kehormatan institusi, dan tanggung jawab personel dalam setiap tindakan, termasuk aktivitas digital.

Polri menilai fenomena siaran langsung saat bertugas berpotensi memunculkan persoalan baru apabila dilakukan tanpa kendali dan koordinasi yang jelas. Mulai dari terbukanya informasi sensitif, potensi pelanggaran privasi masyarakat, hingga munculnya persepsi negatif terhadap penanganan suatu perkara.

Meski demikian, Polri tidak menutup akses personelnya terhadap media sosial. Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan edukasi publik, pelayanan informasi, serta mendukung fungsi kehumasan institusi.

Johnny menekankan bahwa aktivitas media sosial anggota harus berada dalam pengawasan dan koordinasi fungsi Humas Polri agar informasi yang disampaikan tetap akurat, profesional, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga  Waspada Kaspersky Lab Umumkan Hampir Seluruh Kata Sandi Akun Medsos dapat Diretas dalam Satu Menit

“Media sosial tetap bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung produktivitas dan pelayanan informasi kepolisian, namun penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan saat anggota sedang menjalankan tugas,” katanya singkat.

Langkah pembatasan live streaming ini juga dinilai sebagai upaya Polri beradaptasi dengan tantangan komunikasi digital yang semakin terbuka. Di tengah tingginya penggunaan media sosial di Indonesia, institusi kepolisian ingin memastikan seluruh personel mampu menjaga integritas serta tidak menjadikan tugas kedinasan sebagai konten pribadi.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan humanis.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait