Transaksi Kripto RI Anjlok, OJK Bongkar Penyebab, Investor Justru Siap Masuk?

JurnalLugas.Com — Pasar aset digital di Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian setelah periode euforia yang dipicu lonjakan harga global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan transaksi kripto saat ini merupakan bagian dari siklus normal, bukan indikasi melemahnya fundamental industri.

Data terbaru menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, turun 25,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh Rp650,61 triliun. Sementara itu, pada Maret 2026, transaksi tercatat sebesar Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen secara bulanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa koreksi ini dipengaruhi efek basis tinggi pasca momentum Bitcoin halving April 2024. Ia menyebut fenomena ini sebagai bagian dari dinamika pasar global.

“Penurunan ini lebih mencerminkan high base effect. Bukan pelemahan fundamental, melainkan penyesuaian yang sejalan dengan kondisi global,” ujar Adi dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, kapitalisasi pasar kripto dunia juga mengalami koreksi signifikan, dari sekitar 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026. Tekanan ini diperparah oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari kebijakan moneter ketat di Amerika Serikat, meningkatnya tensi dagang antara AS dan China, hingga konflik geopolitik di Timur Tengah.

Baca Juga  Pembiayaan Berbasis Token untuk Kreator Kolaborasi Kemenekraf dan OJK

Selain itu, sejumlah insiden keamanan di sektor decentralized finance (DeFi) global turut memengaruhi kepercayaan pelaku pasar, khususnya investor ritel.

Investor Institusi Mulai Ambil Peran

Di tengah volatilitas, OJK melihat perubahan menarik dari perilaku investor. Investor institusi dinilai mulai mendominasi dengan pendekatan jangka panjang, berbeda dengan pola spekulatif yang sebelumnya lebih banyak dilakukan investor individu.

Adi menjelaskan, fase konsolidasi pasar justru membuka dua perspektif sekaligus. Di satu sisi menjadi peluang masuk yang menarik, namun di sisi lain tetap memicu sikap hati-hati.

“Sebagian melihat ini sebagai momentum entry point, sementara lainnya memilih menunggu kepastian arah pasar,” jelasnya.

Indonesia sendiri dinilai cukup siap menyambut kehadiran investor institusi di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD). Regulasi yang ada telah mengatur kewajiban seperti know your customer (KYC), know your transaction (KYT), serta proses due diligence yang berlaku ketat bagi seluruh pelaku.

Infrastruktur dan Keamanan Diperkuat

Dari sisi ekosistem, OJK memastikan keamanan transaksi semakin diperkuat melalui sistem segregasi fungsi. Pengelolaan dana fiat dan aset kripto dilakukan secara terpisah oleh lembaga berbeda, mulai dari kustodian hingga lembaga kliring yang telah mengantongi izin resmi.

Tak hanya itu, sistem whitelist juga diterapkan untuk menyaring aset kripto yang layak diperdagangkan. Saat ini, sekitar 1.450 aset telah masuk daftar tersebut dari jutaan token global.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pasar sekaligus melindungi investor dari aset berisiko tinggi.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Keuangan OJK Blokir 4.921 Rekening Judi Online

Tokenisasi Aset Dunia Nyata Jadi Peluang Baru

Ke depan, OJK melihat peluang besar dari pengembangan tokenisasi real world asset (RWA). Inisiatif ini memungkinkan aset nyata seperti properti atau surat berharga dikonversi menjadi aset digital berbasis blockchain.

Saat ini, tiga model bisnis tokenisasi RWA telah lolos tahap uji coba melalui sandbox OJK. Regulator pun tengah menyiapkan aturan resmi melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi landasan hukum pengembangan sektor ini.

Adi menilai, integrasi kripto dengan sektor keuangan lain akan membuka manfaat yang lebih luas.

“Aset kripto diharapkan tidak hanya menjadi alternatif investasi, tetapi juga terhubung dengan produk lain seperti dana pensiun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan finansial masyarakat,” katanya.

Arah Baru Industri Kripto Nasional

Dengan kombinasi regulasi yang semakin matang, penguatan infrastruktur, serta masuknya investor institusi, industri kripto Indonesia diprediksi bergerak menuju fase yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Normalisasi yang terjadi saat ini justru menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan jangka panjang, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto potensial di kawasan Asia.

Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com

(William Sukoco)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait