JurnalLugas.Com — Ketahanan sektor perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika nilai tukar kembali mendapat sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri masih berada dalam kondisi terkendali, sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabah tanpa menimbulkan risiko signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa indikator utama seperti Posisi Devisa Neto (PDN) menunjukkan kondisi yang sehat. Hingga Februari 2026, PDN perbankan tercatat di level 1,46 persen—jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator.
“Pengelolaan risiko likuiditas valas di perbankan saat ini berada dalam kondisi memadai, didukung oleh pemantauan ketat terhadap rasio-rasio penting seperti LCR valas dan PDN,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Koordinasi OJK dan BI Jaga Stabilitas Pasar
OJK tidak bekerja sendiri. Dalam menjaga stabilitas pasar valas domestik, lembaga ini aktif berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Sinergi tersebut diwujudkan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari swap, repo, hingga intervensi pasar.
Langkah ini dinilai penting, terutama untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas bagi korporasi yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Dengan pendekatan terintegrasi, tekanan di pasar valuta asing dapat diredam lebih dini sebelum berdampak sistemik.
Struktur Likuiditas Masih Seimbang
Data terbaru menunjukkan struktur pendanaan valas perbankan masih dalam posisi seimbang. Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat mencapai Rp1.525 triliun, sementara penyaluran kredit valas berada di angka Rp1.241 triliun. Hal ini menghasilkan Loan to Deposit Ratio (LDR) valas sebesar 81,35 persen—angka yang mencerminkan likuiditas cukup longgar.
OJK juga mendorong bank untuk terus memperkuat manajemen aset dan liabilitas (ALMA) secara disiplin. Keseimbangan antara sumber pendanaan dan penyaluran kredit valas menjadi kunci dalam menjaga ketahanan terhadap fluktuasi global.
Selain itu, diversifikasi sumber dana menjadi strategi penting. Bank diharapkan tidak hanya bergantung pada DPK, tetapi juga memanfaatkan pinjaman antarbank dan akses ke pasar keuangan global.
Korporasi Diminta Perkuat Manajemen Risiko
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan kepada sektor korporasi. OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, terutama bagi perusahaan dengan eksposur utang luar negeri.
Langkah mitigasi seperti lindung nilai (hedging), menjaga likuiditas, serta mempertahankan kualitas kredit menjadi faktor krusial dalam menghadapi volatilitas nilai tukar.
Menurut Dian, kombinasi antara penguatan internal perbankan, koordinasi kebijakan antarotoritas, serta disiplin manajemen risiko di sektor korporasi menjadi fondasi utama stabilitas keuangan nasional.
“Dengan sinergi yang terjaga, kebutuhan likuiditas valas dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian global, pesan OJK jelas: sistem keuangan Indonesia masih berada di jalur aman, dengan fondasi likuiditas yang cukup kuat untuk meredam gejolak eksternal.
Baca berita ekonomi dan finansial lainnya di JurnalLugas.Com
(ED)






