JurnalLugas.Com — Kebijakan kenaikan royalti sektor tambang yang sempat menjadi perhatian pelaku industri akhirnya ditunda pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembahasan tarif royalti baru untuk komoditas mineral strategis masih akan dikaji ulang demi menghasilkan formulasi yang dinilai lebih adil bagi negara maupun pengusaha.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menerima berbagai masukan dari pelaku usaha pertambangan dan publik terkait rencana perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas dan perak.
“Pemerintah ingin mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, pembahasan tarif baru tidak bisa dilakukan terburu-buru karena berkaitan langsung dengan stabilitas investasi, keberlanjutan industri tambang nasional dan penerimaan negara.
Ia menegaskan forum dengar pendapat yang digelar pada 8 Mei lalu masih sebatas tahap sosialisasi dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah disebut masih membuka ruang evaluasi untuk menyusun skema royalti yang dinilai lebih realistis di tengah dinamika pasar global.
Bahlil juga mengisyaratkan target penerapan kebijakan pada Juni 2026 masih dapat berubah apabila proses penyusunan formula baru belum mencapai titik ideal.
“Kami ingin negara tetap memperoleh manfaat optimal, tetapi dunia usaha juga tidak terbebani secara berlebihan,” katanya.
Penundaan kebijakan royalti tambang itu muncul di tengah sorotan pasar terhadap kondisi industri mineral nasional. Rencana kenaikan tarif sebelumnya dinilai dapat memengaruhi kinerja emiten pertambangan di Bursa Efek Indonesia.
Pada perdagangan awal pekan, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG tercatat bergerak melemah. Pelaku pasar disebut masih menunggu kepastian arah kebijakan pemerintah terkait sektor pertambangan dan kondisi geopolitik global.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, Hari Rachmansyah, menilai isu royalti tambang menjadi salah satu sentimen yang cukup memengaruhi pergerakan saham sektor mineral dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, investor mulai memperhitungkan dampak kenaikan royalti terhadap margin keuntungan perusahaan tambang, terutama untuk komoditas dengan harga global yang sedang tinggi.
Hari menyoroti komoditas emas sebagai sektor yang sebelumnya diperkirakan mengalami lonjakan tarif paling signifikan secara persentase. Di sisi lain, komoditas timah disebut menghadapi tekanan cukup besar karena kenaikan royalti dirancang terjadi pada batas bawah maupun batas atas tarif.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan pasar global dan fluktuasi harga komoditas dunia.
Pengamat menilai keputusan pemerintah menunda kebijakan royalti menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan iklim investasi. Langkah itu juga dianggap penting untuk menghindari gejolak berlebihan di pasar modal dan sektor industri strategis.
Sektor pertambangan sendiri masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dan ekspor Indonesia. Karena itu, setiap perubahan kebijakan fiskal di sektor ini kerap berdampak luas terhadap industri, investasi hingga pergerakan pasar saham.
Pelaku usaha kini menanti formulasi baru yang disusun pemerintah, terutama terkait mekanisme tarif royalti yang dinilai mampu menyesuaikan kondisi harga komoditas global tanpa mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.
Pemerintah memastikan pembahasan akan terus dilakukan bersama pelaku industri agar kebijakan yang lahir nantinya tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Baca berita ekonomi dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






