JurnalLugas.Com – Pemerintah Polandia meminta Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 250 juta euro kepada raksasa teknologi Amerika Serikat, Meta, terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap konten di platform digitalnya.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Urusan Digital Polandia Krzysztof Gawkowski pada Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan pemerintah telah meninjau berbagai materi, termasuk informasi dari Meta dan laporan media mengenai pengawasan konten.
Gawkowski menyoroti keberadaan iklan penipuan, konten palsu, hingga promosi aplikasi ilegal yang dinilai dapat merugikan masyarakat Polandia.
“Platform digital harus bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Gawkowski.
Ia meminta Komisi Eropa segera memproses permohonan tersebut dan mengambil keputusan terkait sanksi terhadap Meta.
Gawkowski juga mendesak Meta memperkuat sistem untuk mendeteksi dan menghapus konten yang dinilai menipu atau melanggar aturan. Menurutnya, platform digital tidak cukup hanya menyediakan ruang bagi pengguna, tetapi juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
Meta merupakan perusahaan teknologi yang mengoperasikan sejumlah platform besar, termasuk Facebook dan Instagram.
Permintaan denda dari Polandia ini menambah tekanan terhadap perusahaan teknologi besar terkait tanggung jawab mereka dalam mengawasi konten dan iklan yang beredar di platform digital.
Baca perkembangan berita teknologi dan internasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Handoko)






