Wajib Halal Oktober, BPJPH Siapkan Pengawasan dan Sanksi UMKM

Cara cek urus sertifikat halal
Foto : Ilustrasi Sertifikat Halal

JurnalLugas.Com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

BPJPH menilai pemahaman pelaku usaha menjadi bagian penting agar ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dipenuhi sejak proses produksi hingga produk beredar di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan pelaku usaha perlu mengetahui bukan hanya kewajiban sertifikasi, tetapi juga konsekuensi jika aturan tidak dipatuhi.

“Pelaku usaha perlu memahami ketentuan JPH beserta konsekuensi pelanggarannya,” kata Chuzaemi, Jumat (28/8/2026).

BPJPH menerapkan sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Chuzaemi menjelaskan, pemberian sanksi diawali dengan peringatan tertulis. Apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi ketentuan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

Pengawasan juga tidak hanya menyasar produk dalam negeri. Produk dan bahan baku dari luar negeri yang masuk serta diperdagangkan di Indonesia turut menjadi perhatian BPJPH.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, BPJPH memiliki sekitar 600 pengawas JPH yang tersebar di berbagai wilayah. Pengawasan antara lain dilakukan terhadap gudang di kawasan post-border.

Menurut Chuzaemi, produk impor yang masuk setelah Oktober 2026 harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan produk dan bahan baku yang beredar di Indonesia memenuhi standar JPH sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Bagi pelaku usaha, masa sebelum Oktober 2026 menjadi kesempatan untuk memastikan dokumen, proses produksi, bahan baku, dan status sertifikasi telah sesuai dengan ketentuan.

Informasi kebijakan dan berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BPJPH, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing UMKM di Pasar Global

Pos terkait