Harga Emas Antam Melonjak di Akhir Pekan, Tembus Segini per Gram

JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Sabtu pagi, 30 Mei 2026. Kenaikan signifikan terjadi pada harga logam mulia yang banyak dijadikan instrumen investasi jangka panjang tersebut.

Berdasarkan pembaruan terbaru, harga emas Antam naik Rp25.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya. Kenaikan ini membuat harga emas kini berada di level Rp2.799.000 per gram, sekaligus menjadi salah satu titik tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback juga mengalami peningkatan. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.609.000 per gram bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan miliknya.

Kondisi ini menjadi perhatian para investor karena pergerakan harga emas sering dijadikan indikator keamanan aset di tengah dinamika ekonomi global. Meski demikian, harga logam mulia dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan nilai tukar.

Baca Juga  Harga Emas Mengila Diprediksi Terus Melonjak Simak Daftar Harganya

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Sabtu, 30 Mei 2026

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pagi ini:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500
  • 1 gram: Rp2.799.000
  • 2 gram: Rp5.538.000
  • 3 gram: Rp8.282.000
  • 5 gram: Rp13.770.000
  • 10 gram: Rp27.485.000
  • 25 gram: Rp68.587.000
  • 50 gram: Rp137.095.000
  • 100 gram: Rp274.112.000
  • 250 gram: Rp685.015.000
  • 500 gram: Rp1.369.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.739.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Investor juga perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam setiap transaksi emas batangan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak untuk pembelian emas batangan ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak resmi.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Meroket Ugal-ugalan

Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi Favorit

Kenaikan harga emas Antam pada akhir Mei 2026 kembali memperkuat daya tarik logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pasar keuangan, emas masih dianggap sebagai aset yang mampu menjaga nilai kekayaan dalam jangka panjang.

Pelaku investasi disarankan untuk terus memantau perkembangan harga harian sebelum melakukan pembelian maupun penjualan agar dapat memperoleh momentum terbaik sesuai tujuan investasinya.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di https://JurnalLugas.com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait