Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Lapor ke Danantara

JurnalLugas.Com – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam tata kelola ekspor nasional. Mulai 1 Juni 2026, perusahaan yang mengekspor komoditas sumber daya alam (SDA) diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan arus ekspor sekaligus memastikan data perdagangan Indonesia semakin akurat dan terintegrasi.

Bacaan Lainnya

Meski kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, eksportir kini memiliki kewajiban tambahan untuk melaporkan aktivitas ekspor melalui sistem yang terhubung dengan platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal

Pada fase pertama implementasi, pemerintah memfokuskan kebijakan ini pada tiga komoditas unggulan yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan luar negeri Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Ketiga sektor tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap surplus neraca perdagangan nasional yang mampu bertahan positif selama puluhan bulan berturut-turut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah sengaja memulai dari komoditas yang memiliki nilai strategis tinggi agar proses transisi dapat berlangsung lebih terukur.

Baca Juga  GoTo Buka Suara Soal Isu Investasi Danantara Benarkah akan Akuisisi Saham?

Menurutnya, pelaksanaan tahap awal ini juga akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh pada sektor ekspor lainnya.

Pengawasan Ekspor Masuk Era Baru

Kehadiran PT DSI dalam sistem pelaporan ekspor dinilai sebagai upaya pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang lebih modern dan terpusat.

Selama ini laporan ekspor sebagian besar hanya masuk melalui jalur administrasi kepabeanan. Dengan sistem baru, pemerintah berharap proses verifikasi data ekspor menjadi lebih kuat sehingga potensi perbedaan data maupun penyimpangan dapat ditekan.

Airlangga menegaskan bahwa penguatan tata kelola ekspor bertujuan menjaga kredibilitas data perdagangan Indonesia sekaligus meningkatkan transparansi aktivitas ekspor nasional.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, termasuk manipulasi nilai transaksi, pengalihan keuntungan ke luar negeri, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.

Masa Transisi hingga Akhir Tahun

Pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada awal 2027.

Dalam periode transisi ini, perusahaan eksportir tetap menjalankan kontrak dan aktivitas perdagangan yang sudah berjalan tanpa perubahan mekanisme bisnis secara mendadak.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penguatan pengawasan dan kepastian usaha. Karena itu, seluruh proses transisi dirancang agar tidak mengganggu arus barang maupun hubungan dagang yang telah terjalin dengan mitra internasional.

Baca Juga  Danantara Terbitkan Global Bond, Bidik Pendanaan Dolar AS Dorong Investasi

“Pemerintah ingin memastikan proses penyesuaian berlangsung lancar dan dunia usaha memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi,” ujar Airlangga.

Menjaga Kepercayaan Mitra Dagang Global

Selain memperkuat pengawasan domestik, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap sistem perdagangan Indonesia.

Data ekspor yang lebih valid dan terintegrasi diyakini akan memberikan kepastian bagi investor maupun mitra dagang luar negeri. Transparansi yang lebih baik juga menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok global.

Pemerintah menargetkan evaluasi menyeluruh dilakukan selama tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Dengan dimulainya kewajiban pelaporan kepada PT DSI, Indonesia memasuki fase baru pengelolaan ekspor yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai perdagangan, tetapi juga pada penguatan tata kelola dan perlindungan devisa negara.

Baca berita ekonomi dan bisnis terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait