JurnalLugas.Com — Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Di balik putusan pengadilan yang memisahkan dua orang dewasa, terdapat konsekuensi yang jauh lebih kompleks, terutama bagi anak yang sering kali menjadi pihak paling rentan menerima dampaknya.
Di Indonesia, meningkatnya angka perceraian turut memunculkan persoalan serius terkait pengasuhan anak. Tidak sedikit kasus memperlihatkan kondisi ketika kedua orang tua justru saling melempar tanggung jawab setelah hubungan rumah tangga berakhir. Situasi tersebut menempatkan anak dalam posisi yang berisiko kehilangan hak dasar berupa kasih sayang, perlindungan, pendidikan, hingga jaminan kesejahteraan.
Pakar hukum keluarga menegaskan bahwa perceraian tidak pernah menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Hubungan suami istri boleh berakhir, tetapi tanggung jawab sebagai ayah dan ibu tetap melekat sepanjang kehidupan anak.
Kepentingan Anak Menjadi Prioritas Utama
Dalam sistem hukum Indonesia, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip utama dalam setiap perkara pengasuhan. Ketentuan ini tercermin dalam berbagai regulasi yang menegaskan bahwa kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak meskipun telah bercerai.
Apabila terjadi perselisihan mengenai hak asuh, pengadilan memiliki kewenangan menentukan pihak yang dinilai paling mampu menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Pertimbangan tersebut tidak semata didasarkan pada status ayah atau ibu, melainkan pada kemampuan memberikan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung masa depan anak.
Menurut pengamat hukum keluarga, negara memandang anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Karena itu, setiap keputusan mengenai pengasuhan harus berorientasi pada kebutuhan anak, bukan kepentingan orang tua.
Menolak Mengasuh Anak Bisa Berujung Pelanggaran Hukum
Fenomena orang tua yang menolak mengasuh anak setelah perceraian bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat masuk dalam ranah hukum. Kewajiban mengasuh, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dilepaskan secara sepihak.
Ketika seorang anak tidak memperoleh perawatan yang layak akibat pengabaian orang tua, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk penelantaran. Dalam sejumlah kasus, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena dianggap mengabaikan hak-hak dasar anak.
Praktisi perlindungan anak menilai bahwa penelantaran sering kali dimulai dari sikap saling menyalahkan antara mantan pasangan. Akibatnya, anak justru menjadi korban dari konflik yang seharusnya diselesaikan oleh orang dewasa.
Hadhanah dalam Islam: Amanah yang Tidak Gugur Karena Perceraian
Dalam perspektif Islam, pengasuhan anak dikenal melalui konsep hadhanah, yaitu kewajiban menjaga, merawat, mendidik, dan melindungi anak hingga mampu mengurus dirinya sendiri.
Islam memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga. Oleh sebab itu, perceraian tidak menjadi alasan untuk menghentikan tanggung jawab orang tua. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun hubungan perkawinan telah berakhir.
Secara umum, anak yang belum mencapai usia mumayyiz lebih diutamakan berada dalam pengasuhan ibu karena dinilai memiliki kedekatan emosional yang kuat. Namun ketentuan tersebut bukanlah hak mutlak. Apabila kondisi tertentu menunjukkan bahwa ibu tidak mampu menjalankan pengasuhan secara optimal, pengadilan dapat mempertimbangkan pengalihan hak asuh kepada ayah atau anggota keluarga lain yang lebih layak.
Prinsip utama dalam hukum keluarga Islam tetap berpusat pada kemaslahatan anak sebagai tujuan tertinggi.
Nafkah Anak Tetap Menjadi Tanggung Jawab Ayah
Selain hak asuh, persoalan yang kerap muncul pasca perceraian adalah pemenuhan nafkah anak. Dalam ajaran Islam maupun hukum nasional, kewajiban memberikan nafkah kepada anak tidak berakhir karena putusnya perkawinan.
Kebutuhan pendidikan, kesehatan, makanan, pakaian, hingga tempat tinggal tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi demi menjamin kehidupan anak yang layak. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi anak, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosialnya.
Sejumlah pemerhati keluarga menyebut bahwa anak yang tumbuh tanpa dukungan finansial dan emosional dari orang tua berisiko mengalami berbagai hambatan dalam proses tumbuh kembangnya.
Penolakan Pengasuhan Berpotensi Menimbulkan Dampak Jangka Panjang
Ketika anak kehilangan perhatian dan perlindungan dari kedua orang tuanya, berbagai risiko dapat muncul. Mulai dari gangguan emosional, rendahnya rasa percaya diri, kesulitan beradaptasi dalam lingkungan sosial, hingga menurunnya kualitas pendidikan.
Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan terhadap keturunan menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam. Karena itu, segala tindakan yang berpotensi merusak masa depan anak dipandang bertentangan dengan prinsip kemaslahatan.
Psikolog keluarga menilai bahwa anak korban penelantaran pasca perceraian sering menghadapi tekanan emosional yang berlangsung hingga dewasa. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam lingkungan keluarga, tetapi juga pada hubungan sosial dan kehidupan profesional di masa mendatang.
Perlunya Kolaborasi untuk Melindungi Anak
Penyelesaian sengketa pengasuhan tidak cukup hanya mengandalkan putusan pengadilan. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Pendidikan parenting bagi pasangan yang bercerai perlu diperkuat agar mereka memahami bahwa perpisahan tidak menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Mediasi keluarga juga dapat menjadi sarana efektif untuk mencapai kesepakatan pengasuhan yang berorientasi pada kepentingan anak.
Selain itu, keluarga besar, lembaga sosial, sekolah, hingga pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang berisiko mengalami penelantaran.
Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Perceraian
Perceraian merupakan hak setiap pasangan ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun berakhirnya perkawinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak anak.
Baik menurut hukum nasional maupun hukum Islam, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mengasuh, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak hingga dewasa. Ketika salah satu atau kedua orang tua menolak menjalankan tanggung jawab tersebut, yang terancam bukan hanya masa kini anak, tetapi juga masa depannya.
Karena itu, setiap keputusan terkait pengasuhan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan memiliki jaminan masa depan yang layak, meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.
Sumber berita dan artikel hukum lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






