JurnalLugas.Com — Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila menempatkan nilai ketuhanan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa tata kelola kehidupan kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap nilai religius yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini secara eksplisit tercermin dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi orientasi etik dalam pembentukan sistem hukum nasional.
Dalam kerangka tersebut, hukum di Indonesia tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai refleksi nilai moral dan spiritual masyarakat. Salah satu bidang hukum yang paling nyata memperlihatkan keterkaitan antara norma hukum dan norma agama adalah hukum keluarga, khususnya terkait institusi perkawinan. Perkawinan dalam konteks Indonesia tidak hanya dipahami sebagai hubungan keperdataan, tetapi juga sebagai ikatan sakral yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan moral.
Negara telah menghadirkan landasan yuridis melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Artinya, legitimasi perkawinan tidak hanya bergantung pada pencatatan administratif negara, tetapi juga pada kesesuaian dengan ajaran agama yang dianut.
Prinsip ini sejalan dengan konstruksi filosofis yang melihat Pancasila sebagai norma fundamental negara atau grundnorm. Pemikiran tersebut pernah diulas oleh Hans Kelsen dalam karya monumentalnya Pure Theory of Law, di mana norma dasar dipahami sebagai sumber validitas tertinggi dalam sistem hukum. Dalam konteks Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai landasan filosofis yang memberikan arah serta legitimasi bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tanpa harus menjadi norma operasional yang mengatur secara langsung.
Isu mengenai perkawinan beda agama kemudian menjadi perdebatan yang terus berkembang di tengah masyarakat. Secara normatif, ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia umumnya mensyaratkan kesamaan keyakinan dalam pelaksanaan perkawinan. Negara merespons dinamika tersebut melalui kebijakan hukum, salah satunya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan pedoman kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam sejumlah putusannya juga menegaskan bahwa pembatasan terhadap praktik perkawinan beda agama merupakan kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai ketuhanan yang menjadi karakteristik fundamental sistem hukum nasional.
Pengaturan mengenai perkawinan beda agama bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia untuk membentuk keluarga, melainkan upaya menjaga harmoni antara hak individu dengan nilai religius yang dianut masyarakat Indonesia. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang religius, keberadaan norma hukum yang selaras dengan nilai ketuhanan dipandang penting untuk menjaga keseimbangan sosial serta identitas bangsa.
Dengan demikian, diskursus mengenai perkawinan beda agama perlu ditempatkan dalam kerangka besar falsafah negara dan sistem hukum nasional. Pembaruan hukum tetap terbuka untuk dikaji secara akademik, namun harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebebasan individu, ketertiban sosial, serta nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi negara. Melalui pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kepastian, tetapi juga sebagai sarana menjaga harmoni antara norma hukum, nilai agama, dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Sumber selengkapnya: https://JurnalLugas.Com






