Polisi Tetapkan Pembawa Botol Cairan Berbahaya Saat Demo Jadi Tersangka

JurnalLugas.Com – Aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap seorang pria berinisial ANH (24) yang diamankan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Pria tersebut kini resmi berstatus tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga dapat membahayakan keselamatan publik.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel yang dibawa tersangka saat berada di sekitar lokasi demonstrasi.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa benda yang ditemukan memiliki karakteristik yang berpotensi digunakan sebagai alat pembakar dan dapat menimbulkan risiko serius apabila digunakan di tengah kerumunan massa.

“Temuan ini sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan banyak orang, terutama saat aksi yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar,” ujar Budi dalam keterangannya.

Polisi Dalami Motif dan Asal Barang Bukti

Selain memeriksa ANH, penyidik juga meminta keterangan dari seorang pria berinisial R yang diketahui berada dalam perjalanan bersama tersangka. Hingga saat ini, R masih berstatus saksi dan belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  5 Tuntutan BEM Sejumlah Kampus, Soroti Harga BBM hingga MBG

Penyidik kini fokus menelusuri motif di balik kepemilikan barang berbahaya tersebut. Investigasi juga diarahkan untuk mengetahui asal-usul pembuatan botol, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menurut kepolisian, seluruh kemungkinan masih terbuka dan pendalaman terus dilakukan guna memastikan tidak ada jaringan atau aktor lain yang berperan dalam peristiwa tersebut.

Dijerat Pasal Penyalahgunaan Bahan Berbahaya

Atas dugaan tindakannya, ANH dikenakan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Polisi menilai keberadaan barang bukti yang ditemukan telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di kawasan parlemen. Aparat menilai keberadaan benda berbahaya dapat memicu gangguan keamanan dan berpotensi mengubah jalannya aksi menjadi situasi yang tidak terkendali.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap peserta aksi diwajibkan mematuhi aturan hukum dan tidak membawa benda yang dapat mengancam keselamatan orang lain.

Budi menegaskan bahwa aparat akan tetap mengawal jalannya demonstrasi secara profesional, tetapi tidak akan mentoleransi tindakan yang mengarah pada potensi kekerasan maupun anarkisme.

Baca Juga  One Piece Berkibar Kerusuhan Demo Madagaskar Ribuan Warga Protes Pemerintah

“Kebebasan berpendapat tetap kami hormati. Namun jika ada pihak yang membawa benda berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” katanya.

Dua Orang Sempat Diamankan Saat Aksi Berlangsung

Sebelumnya, petugas gabungan dari Satgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan dua pria di kawasan Bendungan Hilir yang diduga hendak bergabung ke area aksi. Dari proses pengamanan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa bom molotov.

Kedua pria itu langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan keduanya bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang menggelar aksi pada hari itu.

Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas, latar belakang, serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan pihak lain. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait