Kemenperin Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Polos

JurnalLugas.Com — Polemik mengenai rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali mengemuka.

Kali ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara tegas menyatakan keberatannya terhadap rencana penerapan penyeragaman kemasan rokok polos yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan industri.

Bacaan Lainnya

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sikap resmi agar ketentuan mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut.

“Kami meminta pengaturan mengenai standardisasi kemasan tidak dimasukkan dalam Permenkes,” ujarnya di Temanggung, Sabtu (4/7/2026).

Fokus pada Peringatan Kesehatan, Bukan Penyeragaman Kemasan

Menurut Kemenperin, substansi yang seharusnya menjadi perhatian dalam aturan teknis adalah tata letak dan desain peringatan kesehatan pada bungkus rokok, bukan menyamakan seluruh tampilan kemasan produk.

Merrijantij menjelaskan kepastian mengenai ukuran, desain, jumlah gambar, hingga posisi peringatan kesehatan menjadi hal yang dibutuhkan pelaku industri agar implementasi aturan berjalan jelas.

Terlebih, ketentuan mengenai luas peringatan kesehatan akan meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.

“Yang dibutuhkan industri adalah kepastian teknis mengenai desain dan penempatan peringatan kesehatan,” katanya.

Kemenperin juga mengingatkan bahwa aturan pelaksana perlu segera diterbitkan mengingat PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai diterapkan secara efektif pada 26 Juli 2026. Tanpa regulasi teknis, dikhawatirkan muncul ketidakpastian bagi dunia usaha.

Usul Kajian Menyeluruh untuk Batas Nikotin dan Tar

Selain menyoroti desain kemasan, Kemenperin juga meminta agar rencana pembatasan kadar nikotin dan tar tidak diputuskan secara sepihak.

Menurut kementerian tersebut, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini menjadi acuan industri.

Karena itu, perubahan standar sebaiknya dilakukan melalui kajian ilmiah yang melibatkan pemerintah, akademisi, petani, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Merrijantij menilai apabila pemerintah memiliki target jangka panjang terkait kadar nikotin dan tar, proses menuju target tersebut harus dilakukan secara bertahap.

“Target tersebut perlu disusun bersama dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlanjutan tenaga kerja,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah Ikut Menyuarakan Penolakan

Penolakan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan Permenkes juga datang dari Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai aturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar maupun penyeragaman kemasan berpotensi memengaruhi keberlangsungan sektor tembakau di daerahnya.

Menurut Agus, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan industri hasil tembakau, tetapi juga petani yang menggantungkan penghasilan dari penjualan hasil panen.

“Kebijakan ini bisa memengaruhi penyerapan tembakau dari petani sebagai bahan baku industri,” katanya.

Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Temanggung telah lebih dahulu menyampaikan aspirasi penolakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pertanian sebagai bentuk masukan dalam penyusunan regulasi.

Perdebatan mengenai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses harmonisasi antar kementerian.

Pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri hasil tembakau, serta perlindungan terhadap jutaan tenaga kerja dan petani yang bergantung pada sektor tersebut.

Baca berita ekonomi, industri, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Keputusan RUPST PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) Umumkan Pembagian Dividen Saham

Pos terkait