Kemenkeu Siapkan Kebijakan Baru Cukai Rokok, Produsen Ilegal Bisa Dialihkan Jadi Legal

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai dasar utama penyusunannya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan secara komprehensif sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Ini masih dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis. Pendekatan yang digunakan tetap berbasis hukum,” ujar Febrio di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemerintah Perketat Penindakan Rokok Ilegal

Selain membahas penyesuaian struktur tarif cukai, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih cukup tinggi di Indonesia.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 aparat berhasil menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal. Angka ini mencerminkan besarnya peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

Baca Juga  Plain Packaging Kemasan Polos Picu Ledakan Rokok Ilegal dan PHK Ciptakan Kemiskinan

Febrio menjelaskan bahwa tren penindakan bahkan meningkat signifikan di awal tahun 2026. Dalam dua bulan pertama saja, jumlah penindakan telah meningkat lebih dari 100 persen dibanding periode sebelumnya.

Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi strategi utama yang dijalankan oleh Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, bersama jajaran aparat di lapangan.

“Pendekatan utamanya adalah penegakan hukum agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara maksimal,” kata Febrio.

Pertimbangkan Nasib Tenaga Kerja Industri Tembakau

Dalam proses pengkajian kebijakan cukai, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri hasil tembakau yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Febrio menegaskan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penegakan aturan dengan perlindungan terhadap sektor padat karya tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal.

“Kita sedang melihat apakah ruang legalisasi bisa dibuka, namun praktik ilegal harus dihapus. Jika diberikan ruang, maka produk tersebut harus sesuai aturan dan membayar cukai dengan tarif yang wajar,” jelasnya.

Penindakan Rokok Ilegal Naik Tajam di 2026

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat pada awal 2026.

Baca Juga  Rugikan Negara Ratusan Juta Bea Cukai Kudus Bongkar Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu

Hingga Februari 2026, tercatat 2.872 kali penindakan telah dilakukan oleh aparat Bea Cukai. Angka tersebut meningkat 44,1 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 369 juta batang rokok ilegal, atau naik 106,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pemerintah menilai peningkatan penindakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup celah peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kajian mengenai kemungkinan penambahan layer tarif cukai rokok sendiri masih terus berlangsung. Pemerintah memastikan kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan aspek hukum, stabilitas industri, serta perlindungan tenaga kerja.

Baca berita ekonomi dan kebijakan fiskal lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait