JurnalLugas.Com – Rencana pemerintah menerapkan standar kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik kembali menjadi sorotan.
Di tengah upaya memperkuat pengendalian konsumsi rokok, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, hukum, hingga meningkatnya peredaran produk ilegal.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan kemasan dengan desain yang diseragamkan.
Pemerintah memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi penguatan perlindungan kesehatan masyarakat.
Namun, sejumlah ekonom dan pakar hukum mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampaknya terhadap sektor industri dan kepastian hukum.
Persaingan Bisa Bergeser Menjadi Perang Harga
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai identitas visual memiliki peran penting dalam membedakan setiap merek di pasar.
Menurutnya, apabila seluruh produk menggunakan kemasan seragam, daya saing merek akan melemah sehingga kompetisi berpotensi bergeser menjadi persaingan harga.
“Saat identitas produk dihilangkan, konsumen yang sensitif terhadap harga cenderung mencari produk yang lebih murah, bukan otomatis berhenti merokok,” ujar Josua.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal apabila selisih harga dengan produk legal semakin lebar akibat beban cukai.
Belajar dari Pengalaman Australia
Josua juga mengingatkan agar Indonesia tidak serta-merta mengadopsi kebijakan kemasan polos berdasarkan pengalaman negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi domestik.
Ia mencontohkan Australia yang selama ini dikenal menerapkan regulasi ketat terhadap produk tembakau.
Menurutnya, perbedaan sistem penegakan hukum, daya beli masyarakat, serta pengawasan distribusi membuat hasil kebijakan di negara tersebut belum tentu dapat diterapkan secara langsung di Indonesia.
Ia menyebut meningkatnya konsumsi produk nikotin ilegal di Australia menjadi salah satu pelajaran yang perlu dicermati agar Indonesia tidak menghadapi persoalan serupa.
Dikhawatirkan Mempermudah Peredaran Produk Palsu
Selain memengaruhi persaingan usaha, kemasan yang dibuat seragam dinilai berpotensi memudahkan pemalsuan produk.
Tanpa identitas visual yang kuat, produk ilegal diperkirakan akan lebih mudah dipasarkan apabila pengawasan di lapangan tidak diperkuat.
Menurut Josua, kondisi tersebut justru dapat menghambat tujuan utama kebijakan kesehatan apabila produk ilegal semakin mudah diperoleh masyarakat, termasuk kalangan usia muda.
Industri Padat Karya Berpotensi Terdampak
Penerapan aturan baru juga diperkirakan memberikan tekanan terhadap rantai pasok industri hasil tembakau yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan rokok, tetapi juga industri percetakan kemasan, distributor, pedagang, hingga petani tembakau dan cengkeh.
Josua menilai ketidakpastian regulasi berpotensi membuat pelaku usaha menunda investasi, melakukan efisiensi produksi, bahkan mengurangi jumlah tenaga kerja apabila tidak disertai masa transisi yang memadai.
Ia menyarankan pemerintah terlebih dahulu menyiapkan kajian dampak regulasi yang komprehensif, memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta memberikan waktu adaptasi bagi seluruh pelaku industri sebelum kebijakan diterapkan.
Pakar Hukum Soroti Potensi Benturan Aturan
Kritik juga datang dari kalangan akademisi hukum.
Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai rancangan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila mewajibkan kemasan polos secara menyeluruh.
“Menurutnya, aturan di tingkat menteri tidak boleh melampaui ketentuan yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.”
Gugun berpendapat, baik Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan kemasan polos.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan perlindungan terhadap identitas visual suatu merek.
Selain itu, ia mempertanyakan konsistensi pendekatan pemerintah karena produk lain yang juga memiliki risiko kesehatan, seperti minuman beralkohol maupun minuman berpemanis, tidak dikenai kebijakan serupa.
Kajian Menyeluruh Dinilai Jadi Kunci
Sejumlah pengamat menilai keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Mereka berharap setiap kebijakan baru disusun berdasarkan kajian yang komprehensif agar tujuan pengendalian konsumsi tembakau dapat tercapai tanpa memunculkan dampak ekonomi maupun persoalan hukum yang lebih luas.
Ikuti berita ekonomi, regulasi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.com.
(William)






