JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menolak resolusi yang menyerukan dimulainya proses pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.
Dalam pemungutan suara, sebanyak 232 anggota DPR AS menolak resolusi tersebut. Sementara 147 anggota mendukung, dan 47 anggota tidak memberikan suara.
Resolusi itu sebelumnya diajukan anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Al Green, pada Agustus 2026. Ia menuding pemerintahan Trump telah menggunakan lembaga penegak hukum imigrasi dengan cara yang menurutnya menyerupai pasukan paramiliter yang berada di bawah kendali presiden.
Green menilai persoalan tersebut perlu menjadi dasar untuk membuka proses pemakzulan terhadap Trump.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan dukungan mayoritas di DPR AS. Para pemimpin Demokrat juga sebelumnya menyatakan tidak ingin langsung mendorong pemakzulan formal tanpa adanya penyelidikan Kongres yang lebih luas.
Dalam mekanisme pemungutan suara, pilihan “present” berarti anggota parlemen tercatat hadir, tetapi tidak menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap resolusi.
Trump sendiri beberapa kali menyatakan bahwa ancaman pemakzulan dapat kembali muncul apabila Partai Demokrat berhasil menguasai Kongres setelah pemilihan paruh waktu Amerika Serikat pada November mendatang.
Hasil voting terbaru menunjukkan resolusi pemakzulan yang diajukan Green belum memperoleh dukungan yang cukup untuk melanjutkan langkah tersebut di DPR AS.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Handoko)






