JurnalLugas.Com — Pemerintah mulai memperketat evaluasi terhadap pemberian insentif pajak. Kebijakan tersebut diarahkan agar fasilitas perpajakan benar-benar memberikan dampak terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produktivitas.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemberian insentif harus dilihat kembali berdasarkan manfaat yang dihasilkan dibandingkan dengan biaya fiskal yang ditanggung negara.
“Insentif akan dievaluasi dari dampaknya terhadap tambahan investasi, pekerjaan, dan produktivitas,” ujar Juda dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Evaluasi insentif menjadi salah satu dari tiga agenda utama reformasi perpajakan pemerintah. Dua agenda lainnya mencakup modernisasi administrasi perpajakan serta perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.
Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan data administrasi dan informasi dari pihak ketiga. Data tersebut akan dipadukan dengan pengawasan berbasis risiko untuk menemukan potensi kesenjangan penerimaan dan menentukan sektor yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut.
Di sisi lain, prosedur perpajakan juga diarahkan agar lebih sederhana. Pemerintah menilai kemudahan administrasi dan edukasi perpajakan penting untuk mendorong pelaku usaha masuk serta bertahan dalam sektor formal.
Juda juga menekankan perlunya sistem perpajakan yang adil, memiliki kepastian, dan mampu mengikuti perubahan ekonomi global.
Pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari strategi tersebut. Pemerintah akan menggunakan big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengelolaan serta optimalisasi penerimaan pajak.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah juga tengah mengkaji perubahan desain insentif pajak setelah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif minimum efektif 15 persen.
Menurut Yon, skema seperti hibah tunai dan kredit pajak dapat menjadi pilihan yang dikaji agar pemberian insentif tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan perkembangan aturan perpajakan internasional.
Desain insentif juga dinilai perlu menyesuaikan perubahan struktur ekonomi dan industri. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya mengikuti aturan global, tetapi tetap relevan dengan kebutuhan perekonomian nasional.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Endarto)






